Republik Indonesia Serikat, disingkat RIS, adalah suatu negara federasi yang berdiri pada tanggal 27 Desember 1949 sebagai hasil kesepakatan tiga pihak dalam Konferensi Meja Bundar: Republik Indonesia, Bijeenkomst voor Federaal Overleg (BFO), dan Belanda. Kesepakatan ini disaksikan juga oleh United Nations Commission for Indonesia (UNCI) sebagai perwakilan PBB.
Republik Indonesia Serikat terdiri beberapa negara bagian, yaitu:
1.Negara Republik Indonesia (RIS)
2.Negara Indonesia Timur
3.Negara Pasundan, termasuk Distrik Federal Jakarta
4.Negara Jawa Timur
5.Negara Madura
6.Negara Sumatera Timur
7.Negara Sumatera Selatan
Di samping itu, ada juga wilayah yang berdiri sendiri (otonom) dan tak tergabung dalam federasi, yaitu:
1.Jawa Tengah
2.Kalimantan Barat (Daerah Istimewa)
3.Dayak Besar
4.Daerah Banjar
5.Kalimantan Tenggara
6.Kalimantan Timur (tidak temasuk bekas wilayah Kesultanan Pasir)
7.Bangka
8.Belitung
9.Riau
Republik Indonesia Serikat dibubarkan pada 17 Agustus 1950.
Republik Indonesia Serikat memiliki konstitusi yaitu Konstitusi RIS. Piagam Konstitusi RIS ditandatangani oleh para Pimpinan Negara/Daerah dari 16 Negara/Daerah Bagian RIS, yaitu
1.Mr. Susanto Tirtoprodjo dari Negara Republik Indonesia menurut perjanjian Renville.
2.Sultan Hamid II dari Daerah Istimewa Kalimantan Barat
3.Ide Anak Agoeng Gde Agoeng dari Negara Indonesia Timur
4.R. A. A. Tjakraningrat dari Negara Madura
5.Mohammad Hanafiah dari Daerah Banjar
6.Mohammad Jusuf Rasidi dari Bangka
7.K.A. Mohammad Jusuf dari Belitung
8.Muhran bin Haji Ali dari Dayak Besar
9.Dr. R.V. Sudjito dari Jawa Tengah
10.Raden Soedarmo dari Negara Jawa Timur
11.M. Jamani dari Kalimantan Tenggara
12.A.P. Sosronegoro dari Kalimantan Timur
13.Mr. Djumhana Wiriatmadja dari Negara Pasundan
14.Radja Mohammad dari Riau
15.Abdul Malik dari Negara Sumatera Selatan
16.Radja Kaliamsyah Sinaga dari Negara Sumatera TimurKabinet Republik Indonesia Serikat
Masa bakti : 20 Desember 1949-6 September 1950
1.Perdana Menteri : Mohammad Hatta
2.Menteri Luar Negeri : Mohammad Hatta
3.Menteri Dalam Negeri : Ide Anak Agung Gde Agung
4.Menteri Pertahanan : Hamengkubuwono IX
5.Menteri Kehakiman : Supomo
6.Menteri Penerangan: Arnold Mononutu
7.Menteri Keuangan:Sjafruddin Prawiranegara
8.Menteri Kemakmuran:Djuanda
9.Menteri Perhubungan, Tenaga dan Pekerjaan Umum:H. Laoh
10.Menteri Perburuhan:Wilopo
11.Menteri Sosial:Mohamma:d Kosasih Purwanegara
12.Menteri Pendidikan dan Kebudayaan : Abu Hanifah
13.Menteri Kesehatan: J. Leimena
14.Menteri Agama: Wahid Hasjim
15.Menteri Negara:Hamid II ,Mohammad Roem ,Suparno
Konstutusi RIS
Konstitusi Republik Indonesia Serikat, atau lebih dikenal dengan atau Konstitusi RIS adalah konstitusi yang berlaku di Republik Indonesia Serikat sejak tanggal 27 Desember 1949 (yakni tanggal diakuinya kedaulatan Indonesia dalam bentuk RIS) hingga diubahnya kembali bentuk negara federal RIS menjadi negara kesatuan RI pada tanggal 17 Agustus 1950.
Sejak tanggal 17 Agustus 1950, konstitusi yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, atau dikenal dengan sebutan UUDS 1950.
Sejarah
Konstitusi Republik Indonesia Serikat disahkan sebagai undang-undang dasar negara berkaitan dengan pembentukan Republik Indonesia Serikat oleh hasil Konfrensi Meja Bundar, sejak 27 Desember 1949 berdasarkan poin pertama dan kedua. Pemberlakuan Konstitusi Republik Indonesia Serikat tidak serta merta mencabut Undang-Undang Dasar Tahun 1945 karena perbedaan ruang lingkup penerapan. Konstitusi Republik Indonesia Serikat berlaku sampai dengan tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1950 pada Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-Undang Dasar Sosial Republik Indonesia, Sidang Pertama Babak ke-3 Rapat ke-71 DPR RIS tanggal 14 Agustus 1950 di Jakarta.
Isi Konstitusi
Konstitusi Republik Indonesia Serikat terdiri atas mukadimah, isi dan piagam persetujuan. Isi Konsitusi Republik Indonesia Serikat terdiri atas enam bab dan seratus sembilan puluh tujuh pasal.
Mukadimah
Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat berisi secara ringkas pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, yang menekankan aspek kesatuan, kedaulatan, ketuhanan dan filosofi negara (Pancasila).
Bab 1: Negara Indonesia Serikat
Bab 1 Konstitusi Republik Indonesia Serikat ini terdiri atas enam bagian. Empat bagian pertama merupakan bagian mengenai Bentuk Negara dan Kedaulatan, Daerah Negara, Lambang dan Bahasa Negara serta Kewarganegaraan dan Penduduk Negara. Empat bagian pertama dalam bab 1 Konstitusi Republik Indonesia Serikat menyatakan bahwa:
1.Negara Indonesia Serikat merupakan negara hukum yang berlandaskan demokrasi dan berbentuk federasi (pasal 1a), yang kedaulatannya dilaksanakan oleh Pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat (pasal 1b).
2.Negara Indonesia Serikat meliputi Negara Republik Indonesia berdasarkan Perjanjian Renville, Negara Indonesia Timur, Negara Pasundan, Distrik Federal Jakarta, Negara Jawa Timur, Negara Madura dan Negara Sumatera Timur dan Daerah-Daerah Otonom (Jawa Tengah, Bangka, Belitung, Riau, Kalimantan Barat (Daerah istimewa), Dajak Besar; Daerah Bandjar, Kalimantan Tenggara, dan Kalimantan Timur) (pasal 2).
3.Bendera kebangsaan Republik Indonesia Serikat adalah bendera Sang Merah Putih (pasal 3 ayat 1), Lagu kebangsaan adalah lagu "Indonesia Raya" (pasal 3, ayat 2) dan Bahasa resmi Negara Republik Indonesia Serikat adalah Bahasa Indonesia (pasal 4).
4.Pemerintah menetapkan meterai dan lambang negara (pasal 3 ayat 3).
5.Kewarganegaraan dan pewarganegaraan (naturalisasi) serta Penduduk diatur oleh undang-undang federal (pasal 5, ayat 1 dan 2 dan pasal 6).
Sedangkan, bagian lima dari bab 1 Konstitusi Republik Indonesia Serikat mengatur mengenai Hak dan Kebebasan Dasar Manusia (dengan kata lain Hak Asasi Manusia). Hal-hal yang diatur dalam bagian ini antara lain:
1.pengakuan sebagai pribadi terhadap undang-undang (7(1)).
2.perlakuan dan perlindungan yang sama atas hukum (equality before the law) (7(2), 7(3) dan 13).
3.mendapat bantuan hukum (7(4))
4.hak membela diri (7(4))
5.perlindungan atas harta benda (8)
6.mobilitas (9)
7.larangan perbudakan dan aktivitas terkait (10)
8.memperoleh perlakuan yang layak (11)
9.penahanan dan hukuman, harus dilakukan sesuai aturan-aturan yang berlaku (12 dan 14(b))





