Sebagian penderitaan manusia terjadi dikarenakan mereka tidak mampu menikmati apa yg telah diperolehnya.

Jumat, 04 Oktober 2013

R I S

Republik Indonesia Serikat, disingkat RIS, adalah suatu negara federasi yang berdiri pada tanggal 27 Desember 1949 sebagai hasil kesepakatan tiga pihak dalam Konferensi Meja Bundar: Republik Indonesia, Bijeenkomst voor Federaal Overleg (BFO), dan Belanda. Kesepakatan ini disaksikan juga oleh United Nations Commission for Indonesia (UNCI) sebagai perwakilan PBB.
Republik Indonesia Serikat terdiri beberapa negara bagian, yaitu:
1.Negara Republik Indonesia (RIS)
2.Negara Indonesia Timur
3.Negara Pasundan, termasuk Distrik Federal Jakarta
4.Negara Jawa Timur
5.Negara Madura
6.Negara Sumatera Timur
7.Negara Sumatera Selatan
Di samping itu, ada juga wilayah yang berdiri sendiri (otonom) dan tak tergabung dalam federasi, yaitu:
1.Jawa Tengah
2.Kalimantan Barat (Daerah Istimewa)
3.Dayak Besar
4.Daerah Banjar
5.Kalimantan Tenggara
6.Kalimantan Timur (tidak temasuk bekas wilayah Kesultanan Pasir)
7.Bangka
8.Belitung
9.Riau
Republik Indonesia Serikat dibubarkan pada 17 Agustus 1950.
Republik Indonesia Serikat memiliki konstitusi yaitu Konstitusi RIS. Piagam Konstitusi RIS ditandatangani oleh para Pimpinan Negara/Daerah dari 16 Negara/Daerah Bagian RIS, yaitu
1.Mr. Susanto Tirtoprodjo dari Negara Republik Indonesia menurut perjanjian Renville.
2.Sultan Hamid II dari Daerah Istimewa Kalimantan Barat
3.Ide Anak Agoeng Gde Agoeng dari Negara Indonesia Timur
4.R. A. A. Tjakraningrat dari Negara Madura
5.Mohammad Hanafiah dari Daerah Banjar
6.Mohammad Jusuf Rasidi dari Bangka
7.K.A. Mohammad Jusuf dari Belitung
8.Muhran bin Haji Ali dari Dayak Besar
9.Dr. R.V. Sudjito dari Jawa Tengah
10.Raden Soedarmo dari Negara Jawa Timur
11.M. Jamani dari Kalimantan Tenggara
12.A.P. Sosronegoro dari Kalimantan Timur
13.Mr. Djumhana Wiriatmadja dari Negara Pasundan
14.Radja Mohammad dari Riau
15.Abdul Malik dari Negara Sumatera Selatan
16.Radja Kaliamsyah Sinaga dari Negara Sumatera Timur


Kabinet Republik Indonesia Serikat
Masa bakti : 20 Desember 1949-6 September 1950
1.Perdana Menteri   : Mohammad Hatta
2.Menteri Luar Negeri : Mohammad Hatta
3.Menteri Dalam Negeri : Ide Anak Agung Gde Agung
4.Menteri Pertahanan : Hamengkubuwono IX
5.Menteri Kehakiman : Supomo
6.Menteri Penerangan: Arnold Mononutu
7.Menteri Keuangan:Sjafruddin Prawiranegara
8.Menteri Kemakmuran:Djuanda
9.Menteri Perhubungan, Tenaga dan Pekerjaan Umum:H. Laoh
10.Menteri Perburuhan:Wilopo
11.Menteri Sosial:Mohamma:d Kosasih Purwanegara
12.Menteri Pendidikan dan Kebudayaan           : Abu Hanifah
13.Menteri Kesehatan: J. Leimena
14.Menteri Agama: Wahid Hasjim
15.Menteri Negara:Hamid II ,Mohammad Roem ,Suparno


Konstutusi RIS
Konstitusi Republik Indonesia Serikat, atau lebih dikenal dengan atau Konstitusi RIS adalah konstitusi yang berlaku di Republik Indonesia Serikat sejak tanggal 27 Desember 1949 (yakni tanggal diakuinya kedaulatan Indonesia dalam bentuk RIS) hingga diubahnya kembali bentuk negara federal RIS menjadi negara kesatuan RI pada tanggal 17 Agustus 1950.
Sejak tanggal 17 Agustus 1950, konstitusi yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, atau dikenal dengan sebutan UUDS 1950.
Sejarah
Konstitusi Republik Indonesia Serikat disahkan sebagai undang-undang dasar negara berkaitan dengan pembentukan Republik Indonesia Serikat oleh hasil Konfrensi Meja Bundar, sejak 27 Desember 1949 berdasarkan poin pertama dan kedua. Pemberlakuan Konstitusi Republik Indonesia Serikat tidak serta merta mencabut Undang-Undang Dasar Tahun 1945 karena perbedaan ruang lingkup penerapan. Konstitusi Republik Indonesia Serikat berlaku sampai dengan tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1950 pada Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-Undang Dasar Sosial Republik Indonesia, Sidang Pertama Babak ke-3 Rapat ke-71 DPR RIS tanggal 14 Agustus 1950 di Jakarta.
Isi Konstitusi
Konstitusi Republik Indonesia Serikat terdiri atas mukadimah, isi dan piagam persetujuan. Isi Konsitusi Republik Indonesia Serikat terdiri atas enam bab dan seratus sembilan puluh tujuh pasal.
Mukadimah
Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat berisi secara ringkas pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, yang menekankan aspek kesatuan, kedaulatan, ketuhanan dan filosofi negara (Pancasila).
Bab 1: Negara Indonesia Serikat
Bab 1 Konstitusi Republik Indonesia Serikat ini terdiri atas enam bagian. Empat bagian pertama merupakan bagian mengenai Bentuk Negara dan Kedaulatan, Daerah Negara, Lambang dan Bahasa Negara serta Kewarganegaraan dan Penduduk Negara. Empat bagian pertama dalam bab 1 Konstitusi Republik Indonesia Serikat menyatakan bahwa:
1.Negara Indonesia Serikat merupakan negara hukum yang berlandaskan demokrasi dan berbentuk federasi (pasal 1a), yang kedaulatannya dilaksanakan oleh Pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat (pasal 1b).
2.Negara Indonesia Serikat meliputi Negara Republik Indonesia berdasarkan Perjanjian Renville, Negara Indonesia Timur, Negara Pasundan, Distrik Federal Jakarta, Negara Jawa Timur, Negara Madura dan Negara Sumatera Timur dan Daerah-Daerah Otonom (Jawa Tengah, Bangka, Belitung, Riau, Kalimantan Barat (Daerah istimewa), Dajak Besar; Daerah Bandjar, Kalimantan Tenggara, dan Kalimantan Timur) (pasal 2).
3.Bendera kebangsaan Republik Indonesia Serikat adalah bendera Sang Merah Putih (pasal 3 ayat 1), Lagu kebangsaan adalah lagu "Indonesia Raya" (pasal 3, ayat 2) dan Bahasa resmi Negara Republik Indonesia Serikat adalah Bahasa Indonesia (pasal 4).
4.Pemerintah menetapkan meterai dan lambang negara (pasal 3 ayat 3).
5.Kewarganegaraan dan pewarganegaraan (naturalisasi) serta Penduduk diatur oleh undang-undang federal (pasal 5, ayat 1 dan 2 dan pasal 6).

Sedangkan, bagian lima dari bab 1 Konstitusi Republik Indonesia Serikat mengatur mengenai Hak dan Kebebasan Dasar Manusia (dengan kata lain Hak Asasi Manusia). Hal-hal yang diatur dalam bagian ini antara lain:
1.pengakuan sebagai pribadi terhadap undang-undang (7(1)).
2.perlakuan dan perlindungan yang sama atas hukum (equality before the law) (7(2), 7(3) dan 13).
3.mendapat bantuan hukum (7(4))
4.hak membela diri (7(4))
5.perlindungan atas harta benda (8)
6.mobilitas (9)
7.larangan perbudakan dan aktivitas terkait (10)
8.memperoleh perlakuan yang layak (11)
9.penahanan dan hukuman, harus dilakukan sesuai aturan-aturan yang berlaku (12 dan 14(b))
10.praduga tak bersalah (14(a))

Pemilu Tahun 1955

Pemilihan Umum Indonesia 1955 adalah pemilihan umum pertama di Indonesia dan diadakan pada tahun 1955. Pemilu ini sering dikatakan sebagai pemilu Indonesia yang paling demokratis.
Pemilu tahun 1955 ini dilaksanakan saat keamanan negara masih kurang kondusif; beberapa daerah dirundung kekacauan oleh DI/TII (Darul Islam/Tentara Islam Indonesia) khususnya pimpinan Kartosuwiryo. Dalam keadaan seperti ini, anggota angkatan bersenjata dan polisi juga memilih. Mereka yang bertugas di daerah rawan digilir datang ke tempat pemilihan. Pemilu akhirnya pun berlangsung aman.
Pemilu ini bertujuan untuk memilih anggota-anggota MPR dan Konstituante. Jumlah kursi MPR yang diperebutkan berjumlah 260, sedangkan kursi Konstituante berjumlah 520 (dua kali lipat kursi MPR) ditambah 14 wakil golongan minoritas yang diangkat pemerintah.
Pemilu ini dipersiapkan di bawah pemerintahan Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo. Namun, Ali Sastroamidjojo mengundurkan diri dan pada saat pemungutan suara, kepala pemerintahan telah dipegang oleh Perdana Menteri Burhanuddin Harahap.
Tahapan
Sesuai tujuannya, Pemilu 1955 ini dibagi menjadi dua tahap, yaitu:
Tahap pertama adalah Pemilu untuk memilih anggota MPR. Tahap ini diselenggarakan pada tanggal 29 September 1955, dan diikuti oleh 29 partai politik dan individu,
Tahap kedua adalah Pemilu untuk memilih anggota Konstituante. Tahap ini diselenggarakan pada tanggal 15 Desember 1955.
Hasil

Lima besar dalam Pemilu ini adalah Partai Nasional Indonesia mendapatkan 57 kursi MPR dan 119 kursi Konstituante (22,3 persen), Masyumi 57 kursi MPR dan 112 kursi Konstituante (20,9 persen), Nahdlatul Ulama 45 kursi MPR dan 91 kursi Konstituante (18,4 persen), Partai Komunis Indonesia 39 kursi MPR dan 80 kursi Konstituante (16,4 persen), dan Partai Syarikat Islam Indonesia (2,89 persen).
Partai-partai lainnya, mendapat kursi di bawah 10. Seperti PSII (8), Parkindo (8), Partai Katolik (6), Partai Sosialis Indonesia (5). Dua partai mendapat 4 kursi (IPKI dan Perti). Enam partai mendapat 2 kursi (PRN, Partai Buruh, GPPS, PRI, PPPRI, dan Murba). Sisanya, 12 partai, mendapat 1 kursi (Baperki, PIR Wongsonegoro, PIR Hazairin, Gerina, Permai, Partai Persatuan Dayak, PPTI, AKUI, PRD (bukan PRD modern), ACOMA dan R. Soedjono Prawirosoedarso).

Dekrit PresidenDPR
Pemilu 1955 tidak dilanjutkan sesuai jadwal pada lima tahun berikutnya, 1960. Hal ini dikarenakan pada 5 Juli 1959, dikeluarkan Dekret Presiden yang membubarkan Konstituante dan pernyataan kembali ke UUD 1945.

Kemudian pada 4 Juni 1960, Soekarno membubarkan DPR hasil Pemilu 1955, setelah sebelumnya dewan legislatif itu menolak RAPBN yang diajukan pemerintah. Presiden Soekarno secara sepihak melalui Dekret 5 Juli 1959 membentuk DPR-Gotong Royong (DPR-GR) dan MPR Sementara (MPRS) yang semua anggotanya diangkat presiden.

Pidato Bung TOMO 10 Nop 1945


Bismillahirrohmanirrohim..
MERDEKA!!!
Saudara-saudara rakyat jelata di seluruh Indonesia
terutama saudara-saudara penduduk kota Surabaya
kita semuanya telah mengetahui bahwa hari ini
tentara inggris telah menyebarkan pamflet-pamflet
yang memberikan suatu ancaman kepada kita semua
kita diwajibkan untuk dalam waktu yang mereka tentukan
menyerahkan senjata-senjata yang telah kita rebut dari tangannya tentara jepang
mereka telah minta supaya kita datang pada mereka itu dengan mengangkat tangan
mereka telah minta supaya kita semua datang pada mereka itu dengan membawa bendera puitih tanda bahwa kita menyerah kepada mereka
Saudara-saudara
di dalam pertempuran-pertempuran yang lampau kita sekalian telah menunjukkan
bahwa rakyat Indonesia di Surabaya
pemuda-pemuda yang berasal dari Maluku
pemuda-pemuda yang berawal dari Sulawesi
pemuda-pemuda yang berasal dari Pulau Bali
pemuda-pemuda yang berasal dari Kalimantan
pemuda-pemuda dari seluruh Sumatera
pemuda Aceh, pemuda Tapanuli, dan seluruh pemuda Indonesia yang ada di surabaya ini
di dalam pasukan-pasukan mereka masing-masing
dengan pasukan-pasukan rakyat yang dibentuk di kampung-kampung
telah menunjukkan satu pertahanan yang tidak bisa dijebol
telah menunjukkan satu kekuatan sehingga mereka itu terjepit di mana-mana
hanya karena taktik yang licik daripada mereka itu saudara-saudara
dengan mendatangkan presiden dan pemimpin2 lainnya ke Surabaya ini
maka kita ini tunduk utuk memberhentikan pentempuran
tetapi pada masa itu mereka telah memperkuat diri
dan setelah kuat sekarang inilah keadaannya
Saudara-saudara kita semuanya
kita bangsa indonesia yang ada di Surabaya ini
akan menerima tantangan tentara inggris itu
dan kalau pimpinan tentara inggris yang ada di Surabaya
ingin mendengarkan jawaban rakyat Indoneisa
ingin mendengarkan jawaban seluruh pemuda Indoneisa yang ada di Surabaya ini
dengarkanlah ini tentara inggris
ini jawaban kita
ini jawaban rakyat Surabaya
ini jawaban pemuda Indoneisa kepada kau sekalian
hai tentara inggris
kau menghendaki bahwa kita ini akan membawa bendera putih untuk takluk kepadamu
kau menyuruh kita mengangkat tangan datang kepadamu
kau menyuruh kita membawa senjata2 yang telah kita rampas dari tentara jepang untuk diserahkan kepadamu
tuntutan itu walaupun kita tahu bahwa kau sekali lagi akan mengancam kita
untuk menggempur kita dengan kekuatan yang ada
tetapi inilah jawaban kita:
selama banteng-banteng Indonesia masih mempunyai darah merah
yang dapat membikin secarik kain putih merah dan putih
maka selama itu tidak akan kita akan mau menyerah kepada siapapun juga
Saudara-saudara rakyat Surabaya, siaplah! keadaan genting!
tetapi saya peringatkan sekali lagi
jangan mulai menembak
baru kalau kita ditembak
maka kita akan ganti menyerang mereka itukita tunjukkan bahwa kita ini adalah benar-benar orang yang ingin merdeka
Dan untuk kita saudara-saudara
lebih baik kita hancur lebur daripada tidak merdeka
semboyan kita tetap: merdeka atau mati!
Dan kita yakin saudara-saudara
pada akhirnya pastilah kemenangan akan jatuh ke tangan kita
sebab Allah selalu berada di pihak yang benar
percayalah saudara-saudara
Tuhan akan melindungi kita sekalian
Allahu Akbar! Allahu Akbar! Allahu Akbar!
MERDEKA!!!