Sebagian penderitaan manusia terjadi dikarenakan mereka tidak mampu menikmati apa yg telah diperolehnya.

Rabu, 06 September 2017

Sumber Daya Alam



Sumber daya alam adalah suatu nilai potensi yang dimiliki oleh suatu materi atau unsur tertentu dalam kehidupan. Sumber daya tidak selalu bersifat fisik, tetapi juga non fisik. Sumber daya alam adalah sesuatu yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan dan kebutuhan hidup manusia agar hidup lebih sejahtera yang ada di sekitar alam lingkungan hidup kita.
1.Macam-macam Sumber Daya Alam
a.Berdasarkan Sifat
1.Sumber daya alam yang terbarukan (renewable), Misalnya: hewan, tumbuhan, mikroba, air, dan tanah. Disebut terbarukan karena dapat melakukan reproduksi dan memiliki daya regenerasi (pulih kembali).
2.Sumber daya alam yang tidak terbarukan (nonrenewable), Misalnya: minyak tanah, gas bumi, batu tiara, dan bahan tambang lainnya.
3.Sumber daya alam yang tidak habis, Misalnya, udara, matahari, energi pasang surut, dan energi laut.
b.Berdasarkan potensi
1.Sumber daya alam materi, Merupakan sumber daya alam yang dimanfaatkan dalam bentuk fisiknya. Misalnya, batu, besi, emas, kayu, serat kapas, rosela, dan sebagainya.
2.Sumber daya alam energi, Merupakan sumber daya alam yang dimanfaatkan energinya. Misalnya batu bara, minyak bumi, gas bumi, air terjun, sinar matahari, energi pasang surut laut, kincir angin, dan lain-lain.
3.Sumber daya alam ruang, Merupakan sumber daya alam yang berupa ruang atau tempat hidup, misalnya area tanah (daratan) dan angkasa.
c.Berdasarkan jenis
1.Sumber daya alam nonhayati (abiotik), Sumber daya alam abiotic disebut juga sumber daya alam fisik, yaitu sumber daya alam yang berupa benda-benda mati. Misalnya : bahan tambang, tanah, air, dan kincir angin.
2.Sumber daya alam hayati (biotik), Merupakan sumber daya alam yang berupa makhluk hidup. Misalnya: hewan, tumbuhan, mikroba, dan manusia.
2.Kebijaksanaan
Pada dasamya sumber daya alam (SDA) tidak hanya mempunyai nilai ekonomis tetapijuga nilai keindahan, nilai penghormatan dan nilai kehidupan itu sendiri sebagai sebuah amanah. Selain itu sumber daya alam dikelola bukan hanya demi keberlangsungan pembangunan, tetapijuga keberlanjutan ekologis. Namun merupakan kenyataan yang sangat memprihatinkan bahwa dalam pelaksanaan pembangunan nasional, pengelolaan sumber daya alam (SDA) belum menjadi acuan bagi pembangunan di sektor-sektor lain. Sebagai akibatnya bel urn tercipta keseimbangan baik antara pemanfaatan sumber daya alam dan kelestarian fungsi lingkungan hidup yang mengarah pada visi pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan. Berbagai kebijakan untuk lebih menjaga kesinambungan sumber daya alam secara nasional terus menerus dilakukan walaupun ditengah-tengah pertentangan antara keseimbangan kebutuhan ekonomi dengan ekologis.
Segala kebijakan dan peraturan mengenai SDA dan LH di tingkat nasional secara konstitusional dilandasi oleh UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara. (pemerintah) bertujuan untuk melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan rakyat, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun. Pemerintah Indonesia baru mengenal masalah lingkungan secara resmi sejak mengikuti sidang khusus PBB tentang lingkungan hidup di Stockholm tanggal 5 Juni 1972, sejak itu pemerintah mulai memberikan perhatian mengenai persoalan lingkungan hidup. Berbagai kebijaksanaan serta perundang-undangan dan peraturan diterbitkan, antara lain:
• UU Nomor 4/1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup yang kemudian direvisi dengan UU Nomor 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
• UU Nomor 5/1990 yang mengatur tentang konservasi SDA hayati dan ekosistemnya.
• UU Nomor 5/1994 ratifikasi konvensi PBB tentang keanekaragaman hayati
• UU Nomor 23/1994 ratifikasi konvensi PBB mengenai perubahan iklim.
• Keppres Nomor 23/92 tentang ratifikasi hasil Konvensi Wina mengenai perlindungan lapisan ozon dan juga Protokol Montreal tentang zat-zat perusak lapisan ozon.
• PP No. 29/1986 Tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang kemudian direvisi dengan PPNo. 5111993, dan terakhir direvisi lagi melalui PP No. 27/1999 dan Keputusan Kepala Badan Pengelolaan Dampak Lingkungan Nomor 09/2000.
• Tahun 1996 Kementerian Lingkungan Hidup rnengumumkan hal yang menggembirakan yaitu dengan mengeluarkan "Agenda 21 Indonesia" sebagai hasil derivasi dari KTT Bumi di Rio Janeiro untuk diterapkan dalam pembangunan di setiap daerah di Indonesia.
• Tahun 1997, Kementerian Negara Lingkungan Hidup mengembangkan program untuk memasukan biaya 1ingkungan dalam pendapatan nasional, program ini dikenal dengan Green GDP (Gross Domestic Product ) untuk mengantisipasi era liberalisasi ekonomi yang dapat menstimulasi kegiatan produksi yang tidak ramah lingkungan dan memberi porsi perhatian yang besar pada kebutuhan generasi mendatang.
• TAP MPR No. IV /MPR-RI/1999 ten tang GBHN 1999-2004, khususnya Bab IV, menyatakan secara tegas bahwa pendayagunaan SDA untuk kemakmuran rakyat (pembangunan) harus memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan LH, pembangunan berkelanjutan, kepentingan, ekonomi dan budaya masyarakat lokal, serta penataan ruang. Demikian juga dalam UU No. 25/2000 tentang PROPENAS 1999-2004 yang
menegaskan perlunya penyusunan UU tentang Pengelolaan SDA (UU PSDA) guna menjadi acuan resmi bagi semua pihak dalam menetapkan pengelolaan SDA, termasuk dalam penyusunan rencana ketja, aturan main. dan proses pertanggungjawaban. UU Nomor 22 Tahun 1999 Pasal 10 ayat (1), pemerintah daerah sesuai dengan kapasitasnya sekaligus bertanggungjawab memelihara kelestarian lingkungan sebagai aset bangsa yang dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan berarti mengeksploitasi hasil sumber daya alam untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, jika daerah terjebak dalam pelaksanaan ini maka akan terjadi ancaman terhadap pembangunan sumber daya alam yang berkelanjutan.
Sebagai sebuah lembaga perencanaan pembangunan nasional. Bappenas, mencoba untuk merumuskan visi dan misi dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup yaitu Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup yang Berkelanjutan, Berkeadilan, dan berkeseimbangan, dengan arah kebijakan sebagai berikut:
1. Pengelolaan sumberdaya alam, didasarkan pada karakteristik lingkungan. ekonomi, dan sosial budaya agar sistem pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup mampu memberikan dan menjaga kesinambungan pembangunan dengan mengedepankan keadilan dan keselarasan sosial.
3. Sistem produksi.didorong untuk melindungi sumberdaya alam dan lingkungan hidup serta tertatanya sistem teknologi yang mampu menemukan solusi baru, sistem hubungan internasional yang mendukung pola perdagangan yang berkelanjutan, serta sistem kemitraan yang fleksibel.
4. Sumberdaya yang terbarukan (renewable resources) dikelola pada tingkat basil yang bemilai strategis dan berkelanjutan. Sementara itu sumberdaya yang tak terbarukan (non-renewable resources) harus dikelola dengan hati-hati serta secara selektif dan efisien dalam upaya mengoptimalkan pemanfaatan SDA dan lingkungan hidup bagi terciptanya keseimbangan seluruh bentuk kehidupan di bumi, meminimalkan dampak negatif yang timbul akibat pemanfaatan SDA, menciptakan kemakmuran bagi seluruh rakyat, serta mendukung pembangunan nasional pada seluruh bidang/sektor.
5. Pemanfaatan sumberdaya alam perlu memperhatikan daya dukung dan kemampuan asimilasinya baik dalam konteks ekologis, ekonomis, maupun sosial. Kebijakan pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan hidup. merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan kebijakan pembangunan ekonomi, infrastruktur, sosial budaya. hukum, politik, pertahanan keamanan, sumberdaya manusia, dan pembangunan daerah.
6. Kebijakan pembangunan nasional didorong dengan memperhatikan upaya untuk memelihara sumberdaya yang ada sekaligus meningkatkan kualitas dan kuantitasnya. Konsepsi pembangunan yang dikedepankan tidak hanya disusun untuk mengejar pertumbuhan semata-mata (to get something bigger), tetapi juga harus dilandasi oleh keinginan untuk menghasilkan sesuatu yang lebih baik (to make something better).
7. Demi memelihara dan meningkatkan kualitas sumberdaya alam nasional sebagai basis keberlanjutan pembangunan Indonesia, pemanfaatan sumberdaya alam yang terbarukan (renewable resources) harus rasional, optimal, dan efisien sesuai dengan renewable level yang disyaratkan.
Pengelolaan sumberdaya alam terbarukan yang saat ini sudah berada dalam kondisi kritis (hutan, pertanian, perikanan, dan perairan) lebih diarahkan pada pemanfaatan aspek-aspek tak berwujud (intangible), misalnya jasa lingkungan dari sumberdaya alam tersebut. Hasil atau pendapatan negara yang berasal dari pemanfaatan jasa lingkungan tersebut sebaiknya diinvestasikan kembali untuk kepentingan rehabilitasi.
8. Pemanfaatan sumber-sumber alam yang tidak terbarukan (non-renewable resources) dapat diteruskan namun harus diimbangi dengan upaya untuk mencari sumber alternatif atau bahan subsitusi yang lebih ramah lingkungan, terutama bagi beberapa bahan tambang atau sumberdaya energi yang sudah semakin tipis volume cadangannya. Hasil atau pendapatan negara yang diperoleh dari kelompok sumberdaya alam ini selain dimanfaatkan bagi pembangunan di berbagai bidang,juga diarahkan untuk memperkuat pendanaan dalam rangka pencarian sumber-sumber alam altematif, bagi sebesar-besamya kemakmuran rakyat.
9. Kebijakan industrialisasi dan infrastruktur diarahkan untuk tidak mengeksploitasi sumberdaya alam tak terbarukan dan didorong untuk memanfaatkan secara efisien dan rasional sumberdaya alam terbarukan sesuai dengan renewable level yang disyaratkan.
10. Sumber daya alam terbarukan yang sudah berada pada kondisi mengkhawatirkan (seperti hutan, perairan, dan perikanan) dipertahankan dengan meningkatkan rehabilitasi sebagai bagian dari upaya pemeliharaan modal pembangunan (capital maintenance).
11. Kegiatan ekonomi semakin diarahkan pada kegiatan yang ramah lingkungan seperti kegiatan yang memanfaatkan bahan-bahan daur ulang; atau kegiatan yang lebih memanfaatkanjasa lingkungan, seperti industri pariwisata (ekowisata).
12. Kebijakan ekonomi didorong untuk memanfaatkan lebih banyak sumberdaya laut yang diikuti dengan inovasi kebijakan, teknologi dan peningkatan kualitas sumberdaya manusia.
13. Diversifikasi pangan, pemanfaatan energi alternatif, pengendalian eksploitasi air tanah, dan penerapan teknologi bersih segera diprioritaskan dan ditindaklanjuti.
14. Dalam kerangka otonomi daerah dilakukan redefinisi dan reorientasi pengelolaan sumberdaya alam bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperkuat kapasitas dan komitmennya menuju pembangunan yang berkelanjutan. Perhatian secara khusus diberikan bagi pengelolaan SDA yang berada di Kawasan Timur Indonesia (KTI) agar tingkat
degradasinya dapat dikendalikan sedini mungkin.
15. Pemberdayaan terhadap berbagai institusi sosial dan ekonomi di tingkat lokal ditingkatkan dalam rangka menciptakan partisipasi masyarakat yang bersifat kolaboratif dalam pengelolaan SDA dan LH. Pengakuan terhadap communal property rights terhadap sumberdaya alam dikembangkan agar dapat menjadi salah satu faktorpengendali dalam memelihara sumberdaya alam dan lingkungan hidup oleh masyarakat.
16. Penduduk yang saat ini berusia muda (berumur 5-25 tahun) diharapkan dapat berperan penting dalam pengelolaan SDA dan LH dan menjadi stimulator dalam penerapan konsepsi pembangunan berkelanjutan di Indonesia menjelang tahun 2025. Oleh karena itu diperlukan upaya meningkatkan kualitas kehidupan dan kecintaan lingkungan melalui peningkatan pendidikan dan pembukaan kesempatan kerja, khususnya pada wilayah perdesaan yang terbatas aksesnya untuk memperoleh pendidikan dan pekerjaan yang layak.
17. Penegakan hukum lingkungan yang adil dan tegas, sistem politik yang kredibel dalam mengendalikan konflik, sumberdaya manusia yang berkualitas, perluasan penerapan etika lingkungan. serta asimilasi sosial budaya yang semakin mantap dikembangkan dalam rangka mendayagunakan sumberdaya alam dan lingkungan hidup secara berkelanjutan, berkeadilan, dan berkeseimbangan.
3.Pengelolaan Sumber Daya Alam
Manusia dituntut menggunakan sumber daya alam dengan penuh kebijaksanaan. Salah satu bentuknya adalah usaha melestarikan dari istilah konservasi. Usaha pelestarian sumber daya alam itu tidak terhatas terhadap sumber daya alam abiotik saja, tetapi juga terhadap sumber daya alam biotik. Kedua jenis sumber daya alam itu terdapat di bumi secara tidak merata.
Penggunaan sumber daya alam cenderung naik terus karena adanya dua faktor penyebab:
a.Pertumbuhan penduduk yang cepat
Pertumbuhan penduduk yang cepat sudah dapat dipastikan akan mengakibatkan meningkatnya pemakaian sumber daya alam yang jika terus menerus terjadi akan dapat membuat sumber daya alam habis.
b.Perkembangan peradaban manusia yang didukung oleh kemajuan sains dan teknologi.  Majunya sains dan teknologi akan mempercepat perubahan budaya manusia, berarti meningkatnya keperluan hidup di mana kesemuanya itu menuntut peningkatan penggunaan sumber daya alam.
1.Peran Manusia sebagai Pengelola Lingkungan
Indonesia terdiri dari banyak suku bangsa yang tersebar di pulau-pulau yang berbeda. Masing-masing suku membentuk struktur masyarakat adat yang memiliki aturan, pengetahuan, dan pemahaman tentang lingkungan tempat tinggal masing-masing. Ternyata banyak masyarakat adat (indigenous people) yang memiliki kearifan lokal yang sangat mendukung pelestarian lingkungan. Meski secara teoretis mereka buta pengetahuan, tetapi di tingkat praksis mereka mampu membaca tanda-tanda dan gejala alam melalui kepekaan intuitifnya. Masyarakat Papua, misalnya, memiliki budaya dan adat istiadat lokal yang lebih mengedepankan keharmonisan dengan alam.
a.Pengelolaan lingkungan hidup
Pengelolaan lingkungan hidup merupakan usaha untuk memelihara atau dan memeperbaiki mutu lingkungan agar kebutuhan dasar kita terpenuhi dengan sebaik-baiknya. Beberapa hal yang terkait dengan kegiatan ini: Domestikasi, yaitu pemeliharaan tumbuhan dan hewan liar. Hal ini dimulai sangat awal pada kebudayaan manusia. Citra lingkungan, kearifan ekologi atau gambaran tentang lingkungan idup. Ini dapat didasarkan pada ilmu pengetahuan dan mistik.
1.Cagar alam, adalah sebidang lahan yang dijaga untuk melindungi flora, fauna yang ada di dalamnya
2.Cagar budaya, pengertiannya serupa dengan cagar alam, yang dilindungi bukan suatu daerah yang bersifat alamiah, melainkan hasil budaya manusia. Misal: Candi, Kraton, Bngunan kuno
3.Cagar biosfir, dapat meliputi daerah yang dibudidayakan manusia, misalnay untuk pertanian secara tradisional dan pemukiman. Di sini boleh ada permukiman.
4.Taman nasional, pada prinsipnya sama dengan cagar alam, namun di dalamnya dapat dilakukan kegiatan pembangunan yang tidak bertentangan dengan tujuan pencagar alaman. Misal: pariwisata, pendidikan, penelitian.
Usaha melestarikan lingkungan dari pengaruh pembangunan di berbagai bidang adalah salah satu usaha yang perlu dijalankan. Pengelolaan lingkungan yang baik dapat mencegah kerusakan lingkungan sebagai akibat pembangunan. Tujuan pengelolaan lingkungan terutama untuk mencegah kemunduran populasi sumber daya alam yang dikelola dan sumber daya alam lain yang ada di sekitarnya dan mencegah pencemaran limbah atau polutan yang membahayakan lingkungan.
Pengelolaan sumber daya alam mencakup beberapa upaya yang dilakukan secara terpadu dan bertahap. Upaya ini disebut upaya terpadu karena dalam pengelolaan terdapat beberapa kegiatan yang dilakukan bersama-sama diantaranya kegiatan pemanfaatan, pengendalian, pengawasan, pemulihan, dan pengembangan lingkungan. Dengan melaksanakan urutan kegiatan tersebut, maka kualitas lingkungan dapat dijaga kelestariannya, agar selanjutnya dapat tetap mendukung kesejahteraan manusia. Disini harus pula disertai dengan mental si pengelola yang dengan segala tanggung jawab dan kesadaran harus berusaha memelihara sumber daya alam yang tersedia untuk mengelola hingga masa yang akan datang.
Pengelolaan lingkungan merupakan upaya yang dilakukan secara bertahap karena tindakan yang dilakukan dalam pengelolaan diawali dengan penyusunan rencana, disusul dengan tahap pelaksanaan yang berupa pemanfaatan, pengendalian dan pengawasan. Tahap selanjutnya berupa pemulihan dan pengembangan lingkungan untuk menjaga kelestarian kualitas lingkungan.
b.Pengelolaan Lahan
Pengelolaan lahan disini termasuk pengelolaan lahan pertanian, pengelolaan lahan untuk pemukiman maupun industri. Dengan makin berkembangnya ilmu dan teknologi, maka manusia semakin berupaya untuk mendapatkan strategi baru dalam bidang penggunaan lahan. Strategi tersebut bertujuan untuk meningkatkan hasil yang maksimal dengan menggunakan waktu, tenaga dan biaya yang semaksimal mungkin untuk memperoleh:
1.hasil atau produksi yang maksimum dari setiap unit lahan
2.memilih tata cara pengelolaan lahan yang memberi keuntungan maksimum
3.menekan sekecil mungkin ketidakmantapan kondisi lahan potensial sehingga dapat meningkatkan hasil maksimal
4.mencegah menurunnya potensi lahan potensial.
c.Pengelolaan Hutan
Hutan mempunyai fungsi dan pengaruh yang sangat besar bagi kehidupan dan kelangsungan lingkungan, terutama berpengaruh terhadap iklim mikro yaitu iklim yang berlaku pada daerah dalam hutan tersebut. Dikenal suatu pengelolaan hutan yang merupakan campuran kegiatan kehutanan dengan kegiatan perkebunan, pertanian dan peternakan. Pengelolaan tersebut disebut “agroforestry” yang menganut sistem diversifikasi usaha berbagai macam komoditi, tetapi dengan tetap menjaga pemeliharaan hutan secara optimal. Adapun strategi “agroforestry” adalah:
1.Meningkatkan produktivitas lahan hutan secara keseluruhan antara produktivitas hutan dengan pertanian, perkebunan, perikanan dan peternakan
2.Mengatasi sempitnya lahan pertanian
3.Pemerataan penduduk ke daerah pinggiran hutan dengan meningkatkan taraf hidupnya
Hutan serbaguna merupakan hutan yang dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan, antara lain sebagai sumber plasma nutfah, sarana penelitian, sarana pendidikan, serta tempat wisata.

Indonesia memiliki potensi hutan yang sangat besar, yaitu mencapai 99,6 juta ha atau 52,3% dari luas wilayah Indonesia (Kemenhut, 2011). Luas hutan yang besar tersebut saat ini masih dapat kita jumpai di Kalimantan, Papua, Sulawesi, dan Sumatera. Di Jawa, luas hutan telah mengalami banyak penurunan karena mengalami alih fungsi untuk pertanian dan permukiman penduduk. Di Sumatera dan Kalimantan, alih fungsi hutan menjadi pertanian dan perkebunan banyak dijumpai. Selain wilayahnya yang luas, hutan Indonesia juga menyimpan banyak kekayaan flora dan fauna atau keanekaragaman hayati yang sangat besar. Bahkan, banyak di antaranya merupakan spesies endemik yang langka atau hanya ditemukan di Indonesia, tidak terlihat di tempat lainnya.

Hasil hutan tidak hanya sekadar kayu. Hutan tropis di Indonesia juga menghasilkan buah-buahan dan obat-obatan. Namun hasil hutan yang banyak dikenal penduduk hanyalah sebagai sumber kayu. Setidaknya terdapat 4 ribu jenis kayu yang 267 jenis di antaranya adalah jenis kayu yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Jenis-jenis kayu secara umum dan sebarannya adalah sebagai berikut.
1.Kayu keruing, agathis, meranti, dihasilkan terutama di Papua, Sulawesi, dan Kalimantan.
2.Kayu jati dihasilkan di Jawa Tengah.
3.Rotan dihasilkan di Kalimantan, Sumatra Utara dan Sumatera Barat.
4.Kayu cendana dihasilkan di Nusa Tenggara Timur.
5.Kayu rasamala dan akasia dihasilkan di Jawa Barat.

Mengapa kita harus menyelamatkan hutan? Kita harus menyelamatkan hutan karena hutan yang kita miliki saat ini ternyata telah banyak yang mengalami kerusakan. Laju kerusakan hutan di Indonesia mencapai 300.000 ha per tahun. Akibatnya, banyak spesies flora dan fauna yang terancam punah, bahkan beberapa di antaranya sudah dianggap punah. Jika hal ini dibiarkan terjadi terus-menerus, bukan tidak mungkin hutan kita akan habis pada masa yang akan datang .Padahal, hutan memiliki begitu banyak manfaat atau fungsi, antara lain sebagai berikut.
1.Tempat menyimpan air hujan, kemudian mengalirkannya ke sungai-sungai dan danau sehingga pada musim kemarau tidak mengalami kekeringan.
2.Tempat hidup bagi flora dan fauna yang menjadi sumber makanan dan obat-obatan, untuk sekarang maupun pada masa yang akan datang.
3.Mencegah terjadinya erosi atau pengikisan karena air hujan tertahan oleh hutan, tidak langsung jatuh ke tanah dan mengikis tanah-tanah yang subur.
4.Menghasilkan oksigen dan menyerap karbon dioksida sehingga suhu bumi terkendali.
5.Sumber kehidupan bagi masyarakat, khususnya masyarakat sekitar hutan.
d.Pengelolaan Air
Air merupakan sumber daya alam yang sangat diperlukan oleh manusia dan mahluk hidup lainnya. Manusia memerlukan air baik untuk proses kimia dan fisika tubuh maupun untuk aktifitas kehidupan lainnya.
Strategi pengelolaan air meliputi:
1.Melindungi perairan agar tetap terjaga kebersihannya sehingga dapat menjaga kelangsungan flora dengan menjaga perakaran tanaman dari gangguan fisik maupun kimiawi
2.Mengusahakan cahaya matahari dapat menembus dasar perairan, sehingga proses fotosintesis dapat berjalan dengan lancar
3.Menjaga agar fauna mangsa dan predator selalu seimbang dengan mempertahankan rantai makanan
4.Mempergunakan sumber daya alam berupa air seefisien mungkin, sehingga zat hara yang ada dapat tersimpan dengan baik yang berarti sebagai penyimpan energi dan materi.
Pada prinsipnya pengelolaan sumberdaya alam air ini sangat bergantung bagaimana kita mempergunakan dan  memelihara sumber air itu menjadi seoptimal mungkin, tetapi tanpa merusak ataupun mencemarinya dan mempertahankan keadaan lingkungan sebaik-baiknya.
Usaha Mencegah Pencemaran Air, usaha pencegahan ini bukan merupakan proses yang sederhana, tetapi melibatkan berbagai faktor sebagai berikut:
1.Air limbah yang akan dibuang ke perairan harus diolah terlebih dahulu sehingga memenuhi standar air limbah yang telah ditetapkan pemerintah
2.Menentukan dan mencegah terjadinya interaksi sinergisme antar polutan satu dengan yang lainnya.
3.Menggunakan bahan yang dapat mencegah dan menyerap minyak yang     tumpah di perairan
4.Tidak membuang air limbah rumah tangga  langsung ke dalam perairan, untuk mencegah pencemaran air oleh bakteri.
5.Limbah radioaktif harus diproses terlebih dahulu agar tidak mengandung bahaya radiasi
6.Mengeluarkan atau menguraikan deterjen atau bahan kimia lain dengan menggunakan aktifitas mikroba tertentu sebelum dibuang ke perairan umum.

Pembangkit Listrik Tenaga Air
Air adalah salah satu kebutuhan utama makhluk hidup karena tubuh makhluk hidup di bumi ini sebagian besar terdiri dari cairan. Dari total wilayah perairan yang ada di dunia, 97% merupakan air asin (laut, samudera), dan hanya 3% yang merupakan air tawar (sungai, danau). Air juga digunakan oleh manusia untuk pengairan, penambangan, bahan dasar industri minuman, dan asset rekreasi. Dibidang energi, teknologi yang menggunakan air sebagai sumber listrik pengganti minyak bumi, telah dan akan terus berkembang, karena selain terbarukan, energi yang dihasilkanpun cenderung tidak berpolusi.
 
e.Pengelolaan  Tanah
Pencemaran tanah mempunyai hubungan yang erat dengan pencemaran air dan udara. Air yang terbuang ke tanah akan masuk ke dalam tanah dan menimbulkan pencemaran tanah.
Usaha Pencegahan Pencemaran Tanah, untuk menanggulangi sampah plastik, maka sebelum dibuang, sampah plastik dibakar terlebih dahulu.
1.Limbah yang mengandung radioaktif hendaknya dibiarkan dahulu dalam waktu lama sebelum dibuang
2.Sampah radioaktif yang berbentuk padat harus dibungkus dengan bahan yang terbuat dari Pb untuk menahan sinar radioaktif, lalu dimasukkan dalam tromol baja anti karat sebelum dibuang
3.Pembuangan sampah berbahaya dilakukan  ke dasar laut, ke pulau karang kosong, dibuang ke dalam bekas tambang kosong atau ke dalam sumur yang dalam dan jauh dari pemukiman penduduk.
f.Pengelolaan Udara
Secara umum pencemaran udara diartikan sebagai udara yang mengandung satu atau beberapa zat kimia dalam konsentrasi tinggi, sehingga mengganggu manusia, hewan dan tumbuhan serta mahluk hidup lain di dalam suatu lingkungan. Berdasarkan terjadinya polusi,  udara dikategorikan menjadi dua tipe utama pencemar udara yaitu:
1.Polutan primer
     Yaitu zat kimia yang mengandung toksik dan masuk secara langsung ke udara dalam konsentrasi yang merugikan manusia. Zat kimia tersebut dapat berupa komponen alami udara yang konsentrasinya meningkat misalnya CO2
2.Polutan sekunder
     Yaitu zat kimia yang merugikan manusia yang terbentuk dalam atmosfir melalui reaksi kimia diantara komponen udara yang ada
Usaha Pencegahan Pencemaran Udara
1.Mengurangi pemakaian bahan bakar fosil terutama yang mengandung asap serta gas-gas polutan lainnya agar tidak mencemarkan lingkungan
2.Melakukan penyaringan asap sebelum asap dibuang ke udara dengan cara memasang bahan penyerap polutan atau saringan
3.Mengalirkan gas buangan ke dalam air atau dengan cara penurunan suhu sebelum gas dibuang ke udara bebas
4.Membangun cerobong asap yang cukup tinggi sehingga asap dapat menembus lapisan inversi thermal agar tidak menambah polutan yang terperangkap di atas suatu pemukiman atau kota
5.Mengurangi sistem transportasi yang efisien dengan menghemat bahan bakar dan mengurangi angkutan pribadi
6.Memperbanyak tanaman hijau di daerah polusi udara tinggi, karena salah satu kegunaaan tumbuhan adalah sebagai indikator pencemar udara, selain sebagai penahan debu dan bahan partikel lain.
g.Pengelolaan Barang Tambang 


a. Minyak Bumi dan Gas
Minyak bumi dan gas merupakan sumber energi utama yang saat ini banyak dipakai untuk keperluan industri, tranportasi, dan rumah tangga. Saat ini telah dikembangkan sumber energi alternatif, misalnya bioenergi dari beberapa jenis tumbuhan dan sumber energi lainnya, seperti energi matahari, angin, dan gelombang. Namun, produksi energi dari sumber energi alternatif masih terbatas jumlahnya.

Cadangan minyak bumi Indonesia terus berkurang seiring dengan pengambilan atau eksploitasi yang terus dilakukan. Ada yang memperkirakan dalam kurun waktu 14 tahun ke depan, cadangan tersebut akan habis dan Indonesia terpaksa harus membeli atau mengimpor dari negara lain. Hal itu tidak akan terjadi dengan cepat jika ditemukan cadangan baru yang diperkirakan masih besar. Cadangan minyak bumi Indonesia diperkirakan masih cukup besar. Adapun sebaran penghasil minyak pada sejumlah pulau di Indonesia sebagai potensi sumber daya tambang di Indonesia dapat dilihat pada data berikut ini.
Sumatra : Pereula dan Lhokseumawe (Aceh Darussalam), Sungai Pakning dan Dumai (Riau), Plaju, Sungai Gerong dan Muara Enim (Sumatra Selatan)
Jawa : Jati Barang Majalengka (Jawa Barat), Wonokromo, Delta (Jawa Timur), Cepu, Cilacap (Jawa Tengah).
Kalimantan : Pulau Tarakan, Balikpapan, Pulau Bunyu dan Sungai Mahakam (Kalimantan Timur), Rantau, Tanjung, dan Amuntai (Kalimantan Selatan).
Maluku : Pulau Seram dan Tenggara
Papua : Klamono, Sorong, dan Babo

b. Batu Bara
Batu bara adalah batuan sedimen yang terbentuk dari sisa tumbuhan yang telah mati dan mengendap selama jutaan tahun yang lalu. Unsur-unsur yang menyusunnya terutama adalah karbon, hidrogen, dan oksigen.
Batu bara digunakan sebagai sumber energi untuk berbagai keperluan. Energi yang dihasilkan batu bara dapat digunakan untuk pembangkit listrik, untuk keperluan rumah tangga (memasak), pembakaran pada industri batu bata atau genteng, semen, batu kapur, bijih besi dan baja, industri kimia, dan lain-lain. Cadangan batu bara Indonesia hanya 0,5% dari cadangan batu bara dunia. Namun, dilihat dari produksinya, cadangan batu bara Indonesia merupakan yang ke-6 terbesar di dunia dengan jumlah produksi mencapai 246 juta ton. Batu bara dapat dijumpai di sejumlah pulau, yaitu Kalimantan dan Sumatra. Potensi batu bara sebagai potensi sumber daya tambang di Indonesia di kedua pulau tersebut sangat besar. Pertambangan batu bara di Kalimantan terdapat di Kalimantan Timur (Lembah Sungai Berau dan Samarinda), Sumatra Barat (Ombilin dan Sawahlunto), Sumatra Selatan (Bukit Asam dan Tanjung Enim).

c. Bauksit
Bauksit adalah sumber bijih utama untuk menghasilkan aluminium. Bauksit bermanfaat untuk industri keramik, logam, kimia, dan matulergi. Indonesia memiliki bauksit sebagai potensi sumber daya tambang di Indonesia yang cukup besar dengan produksi mencapai 1.262.710 ton. Sebagian dari hasil pertambangan bauksit dimanfaatkan untuk industri dalam negeri dan sebagian lainnya diekspor. Bauksit ditambang di daerah Riau (Pulau Bintan) dan Kalimantan Barat (Singkawang).

d. Pasir Besi
Pasir besi dimanfaatkan untuk industri logam besi dan industri semen. Aktivitas penambangan pasir besi sebagai potensi sumber daya tambang di Indonesia dapat ditemukan di Cilacap (Jawa Tengah), Sumatra, Lombok, Yogyakarta, Gunung Tegak (Lampung), Pegunungan Verbeek (Sulawesi Selatan), dan Pulau Sebuku (Kalimantan Selatan).

e. Emas
Emas umumnya dimanfaatkan untuk perhiasan. Berdasarkan data Tekmira ESDM, produksi emas Indonesia pada tahun 2003 mencapai 141.019 ton. Emas ditambang di Jawa Barat (Cikotok dan Pongkor), Papua (Freeport, Timika), Kalimantan Barat (Sambas), Nanggroe Aceh Darussalam (Meulaboh), Sulawesi Utara (Bolaang Mongondow, Minahasa), Riau (Logos), dan Bengkulu (Rejang Lebong).

f. Timah
Timah dimanfaatkan sebagai bahan baku logam pelapis, solder, cendera mata, dan lain-lain. Aktivitas penambangan timah sebagai potensi sumber daya tambang di Indonesia terdapat di Sungai Liat (Pulau Bangka), Manggara (Pulau Belitung), dan Dabo (Pulau Singkep) serta Pulau Karimun.

g. Tembaga
Tembaga banyak dimanfaatkan dalam industri peralatan listrik, industri konstruksi, pesawat terbang, kapal laut, atap, pipa ledeng, dekorasi rumah, mesin-mesin pertanian, pengatur suhu ruangan, dan lain-lain. Aktivitas penambangan tembaga terdapat di Papua oleh PT. Freeport.

h. Nikel
Nikel adalah bahan paduan logam yang banyak digunakan pada industri logam. Nikel sebagai potensi sumber daya tambang di Indonesia ditambang di daerah Soroako, Sulawesi Tenggara. Daerah lain yang memiliki potensi nikel adalah Papua dan Maluku.

i. Aspal
Aspal digunakan sebagai bahan utama untuk membuat jalan. Aspal sebagai potensi sumber daya tambang di Indonesia ditambang di Pulau Buton, Sulawesi Tenggara.

j. Mangan
Mangan banyak digunakan untuk proses pembuatan besi baja, pembuatan baterai kering, keramik, gelas, dan sebagainya. Mangan sebagai potensi sumber daya tambang di Indonesia ditambang di daerah Tasikmalaya (Jawa Barat), Kiripan (Yogyakarta), dan Martapura (Kalimantan Selatan).

Belerang
k. Belerang
Belerang sebagai potensi sumber daya tambang di Indonesia banyak ditemukan di Gunung Welirang, Jawa Timur dan Gunung Patuha, Jawa Barat.

l. Marmer Marmer terbentuk dari proses malihan batu gamping atau batu kapur. Suhu dan tekanan bekerja pada batu gamping karena adanya tenaga endogen atau tenaga dari dalam bumi. Marmer banyak digunakan untuk seni pahat, patung, meja, dinding, lantai rumah, dan lain-lain. Marmer sebagai potensi sumber daya tambang di Indonesia ditambang di Tulungagung (Jawa Timur), Lampung, dan Makassar.

m. Yodium Yodium digunakan sebagai bahan baku utama untuk larutan obat dalam alkohol, kesehatan, herbisida, industri desinfektan, serta digunakan dalam garam agar lebih sehat. Yodium sebagai potensi sumber daya tambang di Indonesia ditambang di Semarang (Jawa Tengah) dan Mojokerto (Jawa Timur).
Daerah di Indonesia yang Memiliki Potensi Sumber Tenaga Panas Bumi
Daerah di Indonesia yang memiliki potensi sumber tenaga panas bumi cukup banyak, usaha pencarian sumber energi panas bumi di Indonesia pertama kali dilakukan di daerah Kawah Kamojang pada tahun 1918. Pada tahun 1926 hingga tahun 1929 lima sumur eksplorasi dibor dimana sampai saat ini salah satu dari sumur tersebut, yaitu sumur KMJ3 masih memproduksikan uap panas kering atau dry steam. Pecahnya perang dunia dan perang kemerdekaan Indonesia mungkin merupakan salah satu alasan dihentikannya kegiatan eksplorasi di daerah tersebut.

Kegiatan eksplorasi panas bumi di Indonesia baru dilakukan secara luas pada tahun 1972. Direktorat Vulkanologi dan Pertamina, dengan bantuan Pemerintah Perancis dan New Zealand melakukan survey pendahuluan di seluruh wilayah Indonesia. Dari hasil survey dilaporkan bahwa di Indonesia terdapat 217 prospek panas bumi, yaitu di sepanjang jalur vulkanik mulai dari bagian Barat Sumatera, terus ke Pulau Jawa, Bali, Nusa Tenggara dan kemudian membelok ke arah utara melalui Maluku dan Sulawesi. Survey yang dilakukan selanjutnya telah berhasil menemukan beberapa daerah prospek baru sehingga jumlahnya meningkat menjadi 256 prospek, yaitu 84 prospek di Sumatera, 76 prospek di Jawa, 51 prospek di Sulawesi, 21 prospek di Nusatenggara, 3 prospek di Irian, 15 prospek di Maluku dan 5 prospek di Kalimantan. Sistim panas bumi di Indonesia umumnya merupakan sistim hidrothermal yang mempunyai temperatur tinggi (>225oC), hanya beberapa diantaranya yang mempunyai temperatur sedang (150225oC).

Potensi energi panas bumi di Indonesia dipastikan sangat besar dengan kapasitas energi listrik yang bisa dihasilkan mencapai 29.000 Mega Watt atau setara 40% potensi energi panas bumi di dunia.
Daerah di Indonesia yang Memiliki Potensi Tertinggi Sumber Tenaga Panas Bumi
Dari kapasitas energi panas bumi yang ada di Indonesia itu, 22% diantaranya atau sekitar 6.096 MW berlokasi di wilayah Provinsi Jawa Barat.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengatakan Indonesia memiliki potensi energi terbarukan berupa panas bumi yang sangat luar biasa besar. “Bila ditaksir potensi energi panas bumi Indonesia mencapai 40% dari potensi panas bumi di dunia. Kapasitas yang diperkirakan bisa diperoleh dari hasil pengolahan panas bumi menjadi energi listrik di Indonesia bisa mencapai 29.000 MW,”

Menteri ESDM mengatakan bahwa Jabar menjadi wilayah yang memiliki potensi energi panas bumi yang besar di Indonesia. Dari potensi 29.000 MW itu, Jabar bisa menyumbangkan potensi energi listrik dari panas bumi sebesar 6.096 MW atau 22%-nya.
h.Pengelolaan Sumberdaya Manusia
Sumberdaya manusia penting untuk menunjang pembangunan. Pencemaran sebagai akibat pembangunan dapat pula mempengaruhi manusia atau masyarakatnya. Dalam hal ini selain dengan menghilangkan atau memperkecil resiko penularan, masyarakat dapat diberi sekedar ganti rugi dan ganti rugi ini dalam bentuk:
1.memberikan uang
2.mengangkat mereka menjadi karyawan proyek
3.meningkatkan pengetahuan mereka agar dapat menghindari bahaya limbah
4.menciptakan hubungan yang baik dan saling menguntungkan antara proyek dan masyarakat di sekitarnya agar tidak terjadi konflik dan kecemburuan sosial
5.sebagai bapak asuh terhadap proyek-proyek kecil yang diselenggarakan masyarakat.

Sumber daya adalah suatu nila potensi yang dimiliki oleh suatu materi atau unsur tertentu dalam kehidupan.
Jenis-Jenis Sumber Daya
1. Sumber Daya Alam
2. Sumber Daya Buatan
3. Sumber Daya Manusia
Sumber Daya Alam UU No.32 tahun 2009, sumber daya alamdiatikan unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber data hayati dan non hayati yang secara keseluruhan membentuk ekosistem. Pembagian SDA menurut para ahli:
1.Perpetual
2.Reneweble Resourches
3.Non Reneweble Resourches
4.Potensial Resourches
Pembagian SDA menurut para ahli:
1.Perpetual merupakan sumber daya yang selalu ada dan keberadaannya relative konstan meskipun sumber daya tersebut kita eksploitasi secara besar-besaran.
2,Reneweble Resourches merupakan sumber daya yang dalam waktu pendek dapat berkurang tetapi dalam jangka panjang akan pulih kembali karena proses alam. Klasifikasi yang termasuk renewable resourches: hutan, perikanan.
3.Non Reneweble Resourches merupakan keberadaan sumber daya semakin lama akan semakin berkurang apabila dilakukan pemanfaatan, sampai suatu saat tertentu sumber daya tersebut akan habis.
Klasifikasi yang termasuk renewable resourches: Hutan adalah sebuah kawasan yang ditumbuhi dengan lebat oleh pepohonan dan tumbuhan lainnya. Perikanan adalah kegiatan manusia yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya hayati perairan.
Lanjutan… 4) Potensial Resourches merupakan sumber daya yang karena pengetahuan dari manusia, saat ini belum sebagai sumber daya, belum dimanfaatkan.
Sumber Daya Buatan Sumber daya yang sengaja dibuat manusia untuk memenuhi kebutuhannya.
Beberapa sumber daya buatan yang banyak terdapat di Indonesia:
1. Sawah
2.Waduk
3.Perkebunan
4.Tegalan
Beberapa sumber daya buatan yang banyak terdapat di Indonesia: Sawah merupakan lahan pertanian basah untuk menanam padi, sudah dikenal lama di berbagai daerah di Indonesia.
Waduk merupakan kolam besar tempat penyimpanan air sediaan untuk berbagai kebutuhan waduk buatan dibangun dengan cara bendungan
Perkebunan merupakan segala kegiatan yang mengusahakan tanaman tertentu pada tanah dan/atau media tumbuh lainnya dalam ekosistem yang sesuai; mengolah, dan memasarkan barang dan jasa hasil tanaman tersebut.
Tegalan merupakan lahan-lahan di sekitar rumah tinggal yang ditanami sayur-mayur atau kebutuhan lainnya. Akibat negatif adanya tegalan, antara lain: -Erosi dan sedimentasi -Pencemaran karena penggunaan pupuk pestisida dan anorganik -Monokultur yang menyebabkan kerusakan biodiversitas
Sumber Daya Manusia Menurut Hasibuan (2003), sumber daya manusia adalah kemampuan terpadu dari daya pikir dan daya fisik yang dimiliki individu.
Berdasarkan kependudukan, Indonesia masih menghadapi beberapa masalah anatara lain:
1.Penyebaran penduduk tidak merata
2.Piramida penduduk sangat melebar
3.Angkatan kerja sangat besar
4.Distribusi Kegiatan Ekonomi masih belum merata
5.Pembangunan infrastruktur masih tertinggal
6.Indeks Kesehatan masih rendah