Sumber daya alam adalah suatu nilai
potensi yang dimiliki oleh suatu materi atau unsur tertentu dalam kehidupan.
Sumber daya tidak selalu bersifat fisik, tetapi juga non fisik. Sumber daya
alam adalah sesuatu yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan dan
kebutuhan hidup manusia agar hidup lebih sejahtera yang ada di sekitar alam
lingkungan hidup kita.
1.Macam-macam Sumber Daya Alam
a.Berdasarkan
Sifat
1.Sumber daya alam yang terbarukan
(renewable), Misalnya: hewan, tumbuhan, mikroba, air, dan tanah. Disebut
terbarukan karena dapat melakukan reproduksi dan memiliki daya regenerasi
(pulih kembali).
2.Sumber daya alam yang tidak
terbarukan (nonrenewable), Misalnya: minyak tanah, gas bumi, batu tiara,
dan bahan tambang lainnya.
3.Sumber daya alam yang tidak habis,
Misalnya, udara, matahari, energi pasang surut, dan energi laut.
b.Berdasarkan
potensi
1.Sumber daya alam materi, Merupakan
sumber daya alam yang dimanfaatkan dalam bentuk fisiknya. Misalnya, batu, besi,
emas, kayu, serat kapas, rosela, dan sebagainya.
2.Sumber daya alam energi, Merupakan
sumber daya alam yang dimanfaatkan energinya. Misalnya batu bara, minyak bumi,
gas bumi, air terjun, sinar matahari, energi pasang surut laut, kincir angin,
dan lain-lain.
3.Sumber daya alam ruang, Merupakan
sumber daya alam yang berupa ruang atau tempat hidup, misalnya area tanah
(daratan) dan angkasa.
c.Berdasarkan
jenis
1.Sumber daya alam nonhayati
(abiotik), Sumber daya alam abiotic disebut juga sumber daya alam fisik, yaitu
sumber daya alam yang berupa benda-benda mati. Misalnya : bahan tambang, tanah,
air, dan kincir angin.
2.Sumber daya alam hayati (biotik),
Merupakan sumber daya alam yang berupa makhluk hidup. Misalnya: hewan,
tumbuhan, mikroba, dan manusia.
2.Kebijaksanaan
Pada
dasamya sumber daya alam (SDA) tidak hanya mempunyai nilai ekonomis tetapijuga
nilai keindahan, nilai penghormatan dan nilai kehidupan itu sendiri sebagai
sebuah amanah. Selain itu sumber daya alam dikelola bukan hanya demi
keberlangsungan pembangunan, tetapijuga keberlanjutan ekologis. Namun merupakan
kenyataan yang sangat memprihatinkan bahwa dalam pelaksanaan pembangunan
nasional, pengelolaan sumber daya alam (SDA) belum menjadi acuan bagi
pembangunan di sektor-sektor lain. Sebagai akibatnya bel urn tercipta
keseimbangan baik antara pemanfaatan sumber daya alam dan kelestarian fungsi
lingkungan hidup yang mengarah pada visi pembangunan yang berkelanjutan dan
berkeadilan. Berbagai kebijakan untuk lebih menjaga kesinambungan sumber daya
alam secara nasional terus menerus dilakukan walaupun ditengah-tengah
pertentangan antara keseimbangan kebutuhan ekonomi dengan ekologis.
Segala
kebijakan dan peraturan mengenai SDA dan LH di tingkat nasional secara
konstitusional dilandasi oleh UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara.
(pemerintah) bertujuan untuk melindungi segenap bangsa dan tumpah darah
Indonesia, memajukan kesejahteraan rakyat, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Namun. Pemerintah Indonesia baru mengenal masalah lingkungan secara resmi sejak
mengikuti sidang khusus PBB tentang lingkungan hidup di Stockholm tanggal 5
Juni 1972, sejak itu pemerintah mulai memberikan perhatian mengenai persoalan
lingkungan hidup. Berbagai kebijaksanaan serta perundang-undangan dan peraturan
diterbitkan, antara lain:
•
UU Nomor 4/1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup
yang kemudian direvisi dengan UU Nomor 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan
Hidup.
•
UU Nomor 5/1990 yang mengatur tentang konservasi SDA hayati dan ekosistemnya.
•
UU Nomor 5/1994 ratifikasi konvensi PBB tentang keanekaragaman hayati
•
UU Nomor 23/1994 ratifikasi konvensi PBB mengenai perubahan iklim.
•
Keppres Nomor 23/92 tentang ratifikasi hasil Konvensi Wina mengenai
perlindungan lapisan ozon dan juga Protokol Montreal tentang zat-zat perusak
lapisan ozon.
•
PP No. 29/1986 Tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang
kemudian direvisi dengan PPNo. 5111993, dan terakhir direvisi lagi melalui PP No.
27/1999 dan Keputusan Kepala Badan Pengelolaan Dampak Lingkungan Nomor 09/2000.
•
Tahun 1996 Kementerian Lingkungan Hidup rnengumumkan hal yang menggembirakan
yaitu dengan mengeluarkan "Agenda 21 Indonesia" sebagai hasil
derivasi dari KTT Bumi di Rio Janeiro untuk diterapkan dalam pembangunan di
setiap daerah di Indonesia.
•
Tahun 1997, Kementerian Negara Lingkungan Hidup mengembangkan program untuk
memasukan biaya 1ingkungan dalam pendapatan nasional, program ini dikenal
dengan Green GDP (Gross Domestic Product ) untuk mengantisipasi era
liberalisasi ekonomi yang dapat menstimulasi kegiatan produksi yang tidak ramah
lingkungan dan memberi porsi perhatian yang besar pada kebutuhan generasi
mendatang.
•
TAP MPR No. IV /MPR-RI/1999 ten tang GBHN 1999-2004, khususnya Bab IV,
menyatakan secara tegas bahwa pendayagunaan SDA untuk kemakmuran rakyat
(pembangunan) harus memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan LH,
pembangunan berkelanjutan, kepentingan, ekonomi dan budaya masyarakat lokal,
serta penataan ruang. Demikian juga dalam UU No. 25/2000 tentang PROPENAS
1999-2004 yang
menegaskan
perlunya penyusunan UU tentang Pengelolaan SDA (UU PSDA) guna menjadi acuan
resmi bagi semua pihak dalam menetapkan pengelolaan SDA, termasuk dalam
penyusunan rencana ketja, aturan main. dan proses pertanggungjawaban. UU Nomor
22 Tahun 1999 Pasal 10 ayat (1), pemerintah daerah sesuai dengan kapasitasnya
sekaligus bertanggungjawab memelihara kelestarian lingkungan sebagai aset
bangsa yang dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan berarti
mengeksploitasi hasil sumber daya alam untuk meningkatkan pendapatan asli
daerah, jika daerah terjebak dalam pelaksanaan ini maka akan terjadi ancaman
terhadap pembangunan sumber daya alam yang berkelanjutan.
Sebagai
sebuah lembaga perencanaan pembangunan nasional. Bappenas, mencoba untuk
merumuskan visi dan misi dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan
hidup yaitu Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup yang
Berkelanjutan, Berkeadilan, dan berkeseimbangan, dengan arah kebijakan sebagai
berikut:
1.
Pengelolaan sumberdaya alam, didasarkan pada karakteristik lingkungan. ekonomi,
dan sosial budaya agar sistem pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup
mampu memberikan dan menjaga kesinambungan pembangunan dengan mengedepankan
keadilan dan keselarasan sosial.
3.
Sistem produksi.didorong untuk melindungi sumberdaya alam dan lingkungan hidup
serta tertatanya sistem teknologi yang mampu menemukan solusi baru, sistem
hubungan internasional yang mendukung pola perdagangan yang berkelanjutan,
serta sistem kemitraan yang fleksibel.
4.
Sumberdaya yang terbarukan (renewable resources) dikelola pada tingkat
basil yang bemilai strategis dan berkelanjutan. Sementara itu sumberdaya yang
tak terbarukan (non-renewable resources) harus dikelola dengan hati-hati
serta secara selektif dan efisien dalam upaya mengoptimalkan pemanfaatan SDA
dan lingkungan hidup bagi terciptanya keseimbangan seluruh bentuk kehidupan di
bumi, meminimalkan dampak negatif yang timbul akibat pemanfaatan SDA,
menciptakan kemakmuran bagi seluruh rakyat, serta mendukung pembangunan
nasional pada seluruh bidang/sektor.
5.
Pemanfaatan sumberdaya alam perlu memperhatikan daya dukung dan kemampuan
asimilasinya baik dalam konteks ekologis, ekonomis, maupun sosial. Kebijakan
pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan hidup. merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dengan kebijakan pembangunan ekonomi, infrastruktur, sosial budaya.
hukum, politik, pertahanan keamanan, sumberdaya manusia, dan pembangunan
daerah.
6.
Kebijakan pembangunan nasional didorong dengan memperhatikan upaya untuk
memelihara sumberdaya yang ada sekaligus meningkatkan kualitas dan
kuantitasnya. Konsepsi pembangunan yang dikedepankan tidak hanya disusun untuk
mengejar pertumbuhan semata-mata (to get something bigger), tetapi
juga harus dilandasi oleh keinginan untuk menghasilkan sesuatu yang lebih baik (to
make something better).
7.
Demi memelihara dan meningkatkan kualitas sumberdaya alam nasional sebagai
basis keberlanjutan pembangunan Indonesia, pemanfaatan sumberdaya alam yang
terbarukan (renewable resources) harus rasional, optimal, dan efisien
sesuai dengan renewable level yang disyaratkan.
Pengelolaan
sumberdaya alam terbarukan yang saat ini sudah berada dalam kondisi kritis
(hutan, pertanian, perikanan, dan perairan) lebih diarahkan pada pemanfaatan
aspek-aspek tak berwujud (intangible), misalnya jasa lingkungan dari
sumberdaya alam tersebut. Hasil atau pendapatan negara yang berasal dari
pemanfaatan jasa lingkungan tersebut sebaiknya diinvestasikan kembali untuk
kepentingan rehabilitasi.
8.
Pemanfaatan sumber-sumber alam yang tidak terbarukan (non-renewable
resources) dapat diteruskan namun harus diimbangi dengan upaya untuk mencari
sumber alternatif atau bahan subsitusi yang lebih ramah lingkungan,
terutama bagi beberapa bahan tambang atau sumberdaya energi yang sudah
semakin tipis volume cadangannya. Hasil atau pendapatan negara yang
diperoleh dari kelompok sumberdaya alam ini selain dimanfaatkan bagi
pembangunan di berbagai bidang,juga diarahkan untuk memperkuat pendanaan
dalam rangka pencarian sumber-sumber alam altematif, bagi
sebesar-besamya kemakmuran rakyat.
9.
Kebijakan industrialisasi dan infrastruktur diarahkan untuk tidak
mengeksploitasi sumberdaya alam tak terbarukan dan didorong untuk memanfaatkan
secara efisien dan rasional sumberdaya alam terbarukan sesuai dengan renewable
level yang disyaratkan.
10.
Sumber daya alam terbarukan yang sudah berada pada kondisi mengkhawatirkan
(seperti hutan, perairan, dan perikanan) dipertahankan dengan meningkatkan
rehabilitasi sebagai bagian dari upaya pemeliharaan modal pembangunan (capital
maintenance).
11.
Kegiatan ekonomi semakin diarahkan pada kegiatan yang ramah lingkungan seperti
kegiatan yang memanfaatkan bahan-bahan daur ulang; atau kegiatan yang lebih
memanfaatkanjasa lingkungan, seperti industri pariwisata (ekowisata).
12.
Kebijakan ekonomi didorong untuk memanfaatkan lebih banyak sumberdaya laut yang
diikuti dengan inovasi kebijakan, teknologi dan peningkatan kualitas sumberdaya
manusia.
13.
Diversifikasi pangan, pemanfaatan energi alternatif, pengendalian eksploitasi
air tanah, dan penerapan teknologi bersih segera diprioritaskan dan
ditindaklanjuti.
14.
Dalam kerangka otonomi daerah dilakukan redefinisi dan reorientasi pengelolaan sumberdaya
alam bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperkuat kapasitas dan
komitmennya menuju pembangunan yang berkelanjutan. Perhatian secara khusus
diberikan bagi pengelolaan SDA yang berada di Kawasan Timur Indonesia (KTI)
agar tingkat
degradasinya
dapat dikendalikan sedini mungkin.
15.
Pemberdayaan terhadap berbagai institusi sosial dan ekonomi di tingkat lokal
ditingkatkan dalam rangka menciptakan partisipasi masyarakat yang bersifat
kolaboratif dalam pengelolaan SDA dan LH. Pengakuan terhadap communal
property rights terhadap sumberdaya alam dikembangkan agar dapat menjadi
salah satu faktorpengendali dalam memelihara sumberdaya alam dan lingkungan
hidup oleh masyarakat.
16.
Penduduk yang saat ini berusia muda (berumur 5-25 tahun) diharapkan dapat
berperan penting dalam pengelolaan SDA dan LH dan menjadi stimulator dalam
penerapan konsepsi pembangunan berkelanjutan di Indonesia menjelang tahun 2025.
Oleh karena itu diperlukan upaya meningkatkan kualitas kehidupan dan kecintaan
lingkungan melalui peningkatan pendidikan dan pembukaan kesempatan kerja,
khususnya pada wilayah perdesaan yang terbatas aksesnya untuk memperoleh
pendidikan dan pekerjaan yang layak.
17.
Penegakan hukum lingkungan yang adil dan tegas, sistem politik yang kredibel
dalam mengendalikan konflik, sumberdaya manusia yang berkualitas, perluasan
penerapan etika lingkungan. serta asimilasi sosial budaya yang semakin mantap
dikembangkan dalam rangka mendayagunakan sumberdaya alam dan lingkungan hidup
secara berkelanjutan, berkeadilan, dan berkeseimbangan.
3.Pengelolaan
Sumber Daya Alam
Manusia
dituntut menggunakan sumber daya alam dengan penuh kebijaksanaan. Salah satu
bentuknya adalah usaha melestarikan dari istilah konservasi. Usaha pelestarian
sumber daya alam itu tidak terhatas terhadap sumber daya alam abiotik saja,
tetapi juga terhadap sumber daya alam biotik. Kedua jenis sumber daya alam itu
terdapat di bumi secara tidak merata.
Penggunaan sumber daya alam
cenderung naik terus karena adanya dua faktor penyebab:
a.Pertumbuhan penduduk yang cepat
Pertumbuhan
penduduk yang cepat sudah dapat dipastikan akan mengakibatkan meningkatnya
pemakaian sumber daya alam yang jika terus menerus terjadi akan dapat membuat
sumber daya alam habis.
b.Perkembangan peradaban manusia yang
didukung oleh kemajuan sains dan teknologi.
Majunya sains dan teknologi akan mempercepat perubahan budaya manusia,
berarti meningkatnya keperluan hidup di mana kesemuanya itu menuntut
peningkatan penggunaan sumber daya alam.
1.Peran
Manusia sebagai Pengelola Lingkungan
Indonesia
terdiri dari banyak suku bangsa yang tersebar di pulau-pulau yang berbeda.
Masing-masing suku membentuk struktur masyarakat adat yang memiliki aturan,
pengetahuan, dan pemahaman tentang lingkungan tempat tinggal masing-masing.
Ternyata banyak masyarakat adat (indigenous people) yang memiliki
kearifan lokal yang sangat mendukung pelestarian lingkungan. Meski secara
teoretis mereka buta pengetahuan, tetapi di tingkat praksis mereka mampu
membaca tanda-tanda dan gejala alam melalui kepekaan intuitifnya. Masyarakat
Papua, misalnya, memiliki budaya dan adat istiadat lokal yang lebih
mengedepankan keharmonisan dengan alam.
a.Pengelolaan lingkungan hidup
Pengelolaan lingkungan hidup
merupakan usaha untuk memelihara atau dan memeperbaiki mutu lingkungan agar
kebutuhan dasar kita terpenuhi dengan sebaik-baiknya. Beberapa hal yang terkait
dengan kegiatan ini: Domestikasi, yaitu pemeliharaan tumbuhan dan hewan liar. Hal ini dimulai sangat awal pada
kebudayaan manusia. Citra lingkungan, kearifan ekologi atau gambaran tentang lingkungan idup.
Ini dapat didasarkan pada ilmu pengetahuan dan mistik.
1.Cagar alam, adalah sebidang lahan yang dijaga untuk
melindungi flora, fauna yang ada di dalamnya
2.Cagar budaya,
pengertiannya serupa dengan cagar alam, yang dilindungi bukan suatu daerah yang
bersifat alamiah, melainkan hasil budaya manusia. Misal: Candi, Kraton, Bngunan
kuno
3.Cagar
biosfir, dapat meliputi daerah yang dibudidayakan manusia, misalnay untuk
pertanian secara tradisional dan pemukiman. Di sini boleh ada permukiman.
4.Taman
nasional, pada prinsipnya sama dengan cagar alam, namun di dalamnya dapat
dilakukan kegiatan pembangunan yang tidak bertentangan dengan tujuan pencagar
alaman. Misal: pariwisata, pendidikan, penelitian.
Usaha
melestarikan lingkungan dari pengaruh pembangunan di berbagai bidang adalah
salah satu usaha yang perlu dijalankan. Pengelolaan lingkungan yang baik dapat
mencegah kerusakan lingkungan sebagai akibat pembangunan. Tujuan pengelolaan
lingkungan terutama untuk mencegah kemunduran populasi sumber daya alam yang
dikelola dan sumber daya alam lain yang ada di sekitarnya dan mencegah
pencemaran limbah atau polutan yang membahayakan lingkungan.
Pengelolaan
sumber daya alam mencakup beberapa upaya yang dilakukan secara terpadu dan
bertahap. Upaya ini disebut upaya terpadu karena dalam pengelolaan terdapat
beberapa kegiatan yang dilakukan bersama-sama diantaranya kegiatan pemanfaatan,
pengendalian, pengawasan, pemulihan, dan pengembangan lingkungan. Dengan
melaksanakan urutan kegiatan tersebut, maka kualitas lingkungan dapat dijaga
kelestariannya, agar selanjutnya dapat tetap mendukung kesejahteraan manusia.
Disini harus pula disertai dengan mental si pengelola yang dengan segala
tanggung jawab dan kesadaran harus berusaha memelihara sumber daya alam yang
tersedia untuk mengelola hingga masa yang akan datang.
Pengelolaan
lingkungan merupakan upaya yang dilakukan secara bertahap karena tindakan yang
dilakukan dalam pengelolaan diawali dengan penyusunan rencana, disusul dengan tahap
pelaksanaan yang berupa pemanfaatan, pengendalian dan pengawasan. Tahap selanjutnya berupa pemulihan dan
pengembangan lingkungan untuk menjaga kelestarian kualitas lingkungan.
b.Pengelolaan Lahan
Pengelolaan
lahan disini termasuk pengelolaan lahan pertanian, pengelolaan lahan untuk
pemukiman maupun industri. Dengan makin berkembangnya ilmu dan teknologi, maka
manusia semakin berupaya untuk mendapatkan strategi baru dalam bidang
penggunaan lahan. Strategi tersebut bertujuan untuk meningkatkan hasil yang
maksimal dengan menggunakan waktu, tenaga dan biaya yang semaksimal mungkin
untuk memperoleh:
1.hasil atau produksi yang maksimum dari setiap unit
lahan
2.memilih tata cara pengelolaan lahan yang memberi
keuntungan maksimum
3.menekan sekecil mungkin ketidakmantapan kondisi lahan potensial sehingga
dapat meningkatkan hasil maksimal
4.mencegah menurunnya potensi lahan potensial.
c.Pengelolaan Hutan
Hutan
mempunyai fungsi dan pengaruh yang sangat besar bagi kehidupan dan kelangsungan
lingkungan, terutama berpengaruh terhadap iklim mikro yaitu iklim yang berlaku
pada daerah dalam hutan tersebut. Dikenal suatu pengelolaan hutan yang
merupakan campuran kegiatan kehutanan dengan kegiatan perkebunan, pertanian dan
peternakan. Pengelolaan tersebut disebut “agroforestry” yang menganut sistem
diversifikasi usaha berbagai macam komoditi, tetapi dengan tetap menjaga
pemeliharaan hutan secara optimal. Adapun strategi “agroforestry” adalah:
1.Meningkatkan produktivitas lahan hutan secara
keseluruhan antara produktivitas hutan dengan pertanian, perkebunan, perikanan
dan peternakan
2.Mengatasi sempitnya lahan pertanian
3.Pemerataan penduduk ke daerah pinggiran hutan dengan
meningkatkan taraf hidupnya
Hutan serbaguna
merupakan hutan yang dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan, antara lain sebagai
sumber plasma nutfah, sarana penelitian, sarana pendidikan, serta tempat
wisata.
Indonesia
memiliki potensi hutan yang sangat besar, yaitu mencapai 99,6 juta ha atau
52,3% dari luas wilayah Indonesia (Kemenhut, 2011). Luas hutan yang besar tersebut
saat ini masih dapat kita jumpai di Kalimantan, Papua, Sulawesi, dan Sumatera.
Di Jawa, luas hutan telah mengalami banyak penurunan karena mengalami alih
fungsi untuk pertanian dan permukiman penduduk. Di Sumatera dan Kalimantan,
alih fungsi hutan menjadi pertanian dan perkebunan banyak dijumpai. Selain
wilayahnya yang luas, hutan Indonesia juga menyimpan banyak kekayaan flora dan
fauna atau keanekaragaman hayati yang sangat besar. Bahkan, banyak di antaranya
merupakan spesies endemik yang langka atau hanya ditemukan di Indonesia, tidak
terlihat di tempat lainnya.
Hasil
hutan tidak hanya sekadar kayu. Hutan tropis di Indonesia juga menghasilkan
buah-buahan dan obat-obatan. Namun hasil hutan yang banyak dikenal penduduk
hanyalah sebagai sumber kayu. Setidaknya terdapat 4 ribu jenis kayu yang 267
jenis di antaranya adalah jenis kayu yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
Jenis-jenis kayu secara umum dan sebarannya adalah sebagai berikut.
1.Kayu
keruing, agathis, meranti, dihasilkan terutama di Papua, Sulawesi, dan
Kalimantan.
2.Kayu
jati dihasilkan di Jawa Tengah.
3.Rotan
dihasilkan di Kalimantan, Sumatra Utara dan Sumatera Barat.
4.Kayu
cendana dihasilkan di Nusa Tenggara Timur.
5.Kayu
rasamala dan akasia dihasilkan di Jawa Barat.
Mengapa
kita harus menyelamatkan hutan? Kita harus menyelamatkan hutan karena hutan
yang kita miliki saat ini ternyata telah banyak yang mengalami kerusakan. Laju
kerusakan hutan di Indonesia mencapai 300.000 ha per tahun. Akibatnya, banyak
spesies flora dan fauna yang terancam punah, bahkan beberapa di antaranya sudah
dianggap punah. Jika hal ini dibiarkan terjadi terus-menerus, bukan tidak
mungkin hutan kita akan habis pada masa yang akan datang .Padahal, hutan
memiliki begitu banyak manfaat atau fungsi, antara lain sebagai berikut.
1.Tempat
menyimpan air hujan, kemudian mengalirkannya ke sungai-sungai dan danau
sehingga pada musim kemarau tidak mengalami kekeringan.
2.Tempat
hidup bagi flora dan fauna yang menjadi sumber makanan dan obat-obatan, untuk sekarang
maupun pada masa yang akan datang.
3.Mencegah
terjadinya erosi atau pengikisan karena air hujan tertahan oleh hutan, tidak
langsung jatuh ke tanah dan mengikis tanah-tanah yang subur.
4.Menghasilkan
oksigen dan menyerap karbon dioksida sehingga suhu bumi terkendali.
5.Sumber
kehidupan bagi masyarakat, khususnya masyarakat sekitar hutan.
d.Pengelolaan Air
Air merupakan
sumber daya alam yang sangat diperlukan oleh manusia dan mahluk hidup lainnya. Manusia memerlukan air baik untuk
proses kimia dan fisika tubuh maupun untuk aktifitas kehidupan lainnya.
Strategi
pengelolaan air meliputi:
1.Melindungi perairan agar tetap
terjaga kebersihannya sehingga dapat menjaga kelangsungan flora dengan menjaga
perakaran tanaman dari gangguan fisik maupun kimiawi
2.Mengusahakan cahaya matahari dapat menembus dasar
perairan, sehingga proses fotosintesis dapat berjalan dengan lancar
3.Menjaga agar fauna mangsa dan predator selalu seimbang
dengan mempertahankan rantai makanan
4.Mempergunakan sumber daya alam berupa air seefisien
mungkin, sehingga zat hara yang ada dapat tersimpan dengan baik yang berarti
sebagai penyimpan energi dan materi.
Pada prinsipnya
pengelolaan sumberdaya alam air ini sangat bergantung bagaimana kita
mempergunakan dan memelihara sumber air itu menjadi seoptimal mungkin,
tetapi tanpa merusak ataupun mencemarinya dan mempertahankan keadaan lingkungan
sebaik-baiknya.
Usaha Mencegah
Pencemaran Air, usaha pencegahan ini bukan merupakan
proses yang sederhana, tetapi melibatkan berbagai faktor sebagai berikut:
1.Air limbah yang akan dibuang ke perairan harus diolah
terlebih dahulu sehingga memenuhi standar air limbah yang telah ditetapkan
pemerintah
2.Menentukan dan mencegah terjadinya interaksi sinergisme
antar polutan satu dengan yang lainnya.
3.Menggunakan bahan yang dapat mencegah dan menyerap
minyak yang tumpah di perairan
4.Tidak membuang air limbah rumah tangga langsung
ke dalam perairan, untuk mencegah pencemaran air oleh bakteri.
5.Limbah radioaktif harus diproses terlebih dahulu agar
tidak mengandung bahaya radiasi
6.Mengeluarkan atau menguraikan deterjen atau bahan kimia
lain dengan menggunakan aktifitas mikroba tertentu sebelum dibuang ke perairan
umum.
Pembangkit
Listrik Tenaga Air
Air
adalah salah satu kebutuhan utama makhluk hidup karena tubuh makhluk hidup di
bumi ini sebagian besar terdiri dari cairan. Dari total wilayah perairan yang
ada di dunia, 97% merupakan air asin (laut, samudera), dan hanya 3% yang
merupakan air tawar (sungai, danau). Air juga digunakan oleh manusia untuk
pengairan, penambangan, bahan dasar industri minuman, dan asset rekreasi.
Dibidang energi, teknologi yang menggunakan air sebagai sumber listrik
pengganti minyak bumi, telah dan akan terus berkembang, karena selain
terbarukan, energi yang dihasilkanpun cenderung tidak berpolusi.
e.Pengelolaan Tanah
Pencemaran tanah
mempunyai hubungan yang erat dengan pencemaran air dan udara. Air yang terbuang
ke tanah akan masuk ke dalam tanah dan menimbulkan pencemaran tanah.
Usaha
Pencegahan Pencemaran Tanah, untuk menanggulangi sampah plastik, maka
sebelum dibuang, sampah plastik dibakar terlebih dahulu.
1.Limbah yang mengandung radioaktif
hendaknya dibiarkan dahulu dalam waktu lama sebelum dibuang
2.Sampah radioaktif yang berbentuk padat harus dibungkus
dengan bahan yang terbuat dari Pb untuk menahan sinar radioaktif, lalu dimasukkan
dalam tromol baja anti karat sebelum dibuang
3.Pembuangan sampah berbahaya dilakukan ke dasar
laut, ke pulau karang kosong, dibuang ke dalam bekas tambang kosong atau ke
dalam sumur yang dalam dan jauh dari pemukiman penduduk.
f.Pengelolaan Udara
Secara umum
pencemaran udara diartikan sebagai udara yang mengandung satu atau beberapa zat
kimia dalam konsentrasi tinggi, sehingga mengganggu manusia, hewan dan tumbuhan
serta mahluk hidup lain di dalam suatu lingkungan. Berdasarkan terjadinya
polusi, udara dikategorikan menjadi dua tipe utama pencemar udara yaitu:
1.Polutan primer
Yaitu zat kimia yang mengandung
toksik dan masuk secara langsung ke udara dalam konsentrasi yang merugikan
manusia. Zat kimia
tersebut dapat berupa komponen alami udara yang konsentrasinya meningkat
misalnya CO2
2.Polutan sekunder
Yaitu zat kimia yang merugikan
manusia yang terbentuk dalam atmosfir melalui reaksi kimia diantara komponen
udara yang ada
Usaha Pencegahan Pencemaran Udara
1.Mengurangi pemakaian bahan bakar fosil terutama yang
mengandung asap serta gas-gas polutan lainnya agar tidak mencemarkan lingkungan
2.Melakukan penyaringan asap sebelum asap dibuang ke
udara dengan cara memasang bahan penyerap polutan atau saringan
3.Mengalirkan gas buangan ke dalam air atau dengan cara
penurunan suhu sebelum gas dibuang ke udara bebas
4.Membangun cerobong asap yang cukup tinggi sehingga asap
dapat menembus lapisan inversi thermal agar tidak menambah polutan yang
terperangkap di atas suatu pemukiman atau kota
5.Mengurangi sistem transportasi yang efisien dengan
menghemat bahan bakar dan mengurangi angkutan pribadi
6.Memperbanyak tanaman hijau di daerah polusi udara
tinggi, karena salah satu kegunaaan tumbuhan adalah sebagai indikator pencemar
udara, selain sebagai penahan debu dan bahan partikel lain.
g.Pengelolaan Barang Tambang
g.Pengelolaan Barang Tambang
a.
Minyak Bumi dan Gas
Minyak
bumi dan gas merupakan sumber energi utama yang saat ini banyak dipakai untuk
keperluan industri, tranportasi, dan rumah tangga. Saat ini telah dikembangkan
sumber energi alternatif, misalnya bioenergi dari beberapa jenis tumbuhan dan
sumber energi lainnya, seperti energi matahari, angin, dan gelombang. Namun,
produksi energi dari sumber energi alternatif masih terbatas jumlahnya.
Cadangan
minyak bumi Indonesia terus berkurang seiring dengan pengambilan atau
eksploitasi yang terus dilakukan. Ada yang memperkirakan dalam kurun waktu 14
tahun ke depan, cadangan tersebut akan habis dan Indonesia terpaksa harus
membeli atau mengimpor dari negara lain. Hal itu tidak akan terjadi dengan
cepat jika ditemukan cadangan baru yang diperkirakan masih besar. Cadangan
minyak bumi Indonesia diperkirakan masih cukup besar. Adapun sebaran penghasil
minyak pada sejumlah pulau di Indonesia sebagai potensi sumber daya tambang di
Indonesia dapat dilihat pada data berikut ini.
Sumatra
: Pereula dan Lhokseumawe (Aceh Darussalam), Sungai Pakning dan Dumai (Riau),
Plaju, Sungai Gerong dan Muara Enim (Sumatra Selatan)
Jawa :
Jati Barang Majalengka (Jawa Barat), Wonokromo, Delta (Jawa Timur), Cepu,
Cilacap (Jawa Tengah).
Kalimantan
: Pulau Tarakan, Balikpapan, Pulau Bunyu dan Sungai Mahakam (Kalimantan Timur),
Rantau, Tanjung, dan Amuntai (Kalimantan Selatan).
Maluku
: Pulau Seram dan Tenggara
Papua :
Klamono, Sorong, dan Babo
b. Batu
Bara
Batu
bara adalah batuan sedimen yang terbentuk dari sisa tumbuhan yang telah mati
dan mengendap selama jutaan tahun yang lalu. Unsur-unsur yang menyusunnya
terutama adalah karbon, hidrogen, dan oksigen.
Batu
bara digunakan sebagai sumber energi untuk berbagai keperluan. Energi yang
dihasilkan batu bara dapat digunakan untuk pembangkit listrik, untuk keperluan
rumah tangga (memasak), pembakaran pada industri batu bata atau genteng, semen,
batu kapur, bijih besi dan baja, industri kimia, dan lain-lain. Cadangan batu
bara Indonesia hanya 0,5% dari cadangan batu bara dunia. Namun, dilihat dari
produksinya, cadangan batu bara Indonesia merupakan yang ke-6 terbesar di dunia
dengan jumlah produksi mencapai 246 juta ton. Batu bara dapat dijumpai di
sejumlah pulau, yaitu Kalimantan dan Sumatra. Potensi batu bara sebagai potensi
sumber daya tambang di Indonesia di kedua pulau tersebut sangat besar.
Pertambangan batu bara di Kalimantan terdapat di Kalimantan Timur (Lembah
Sungai Berau dan Samarinda), Sumatra Barat (Ombilin dan Sawahlunto), Sumatra
Selatan (Bukit Asam dan Tanjung Enim).
c.
Bauksit
Bauksit
adalah sumber bijih utama untuk menghasilkan aluminium. Bauksit bermanfaat
untuk industri keramik, logam, kimia, dan matulergi. Indonesia memiliki bauksit
sebagai potensi sumber daya tambang di Indonesia yang cukup besar dengan
produksi mencapai 1.262.710 ton. Sebagian dari hasil pertambangan bauksit
dimanfaatkan untuk industri dalam negeri dan sebagian lainnya diekspor. Bauksit
ditambang di daerah Riau (Pulau Bintan) dan Kalimantan Barat (Singkawang).
d.
Pasir Besi
Pasir
besi dimanfaatkan untuk industri logam besi dan industri semen. Aktivitas
penambangan pasir besi sebagai potensi sumber daya tambang di Indonesia dapat ditemukan
di Cilacap (Jawa Tengah), Sumatra, Lombok, Yogyakarta, Gunung Tegak (Lampung),
Pegunungan Verbeek (Sulawesi Selatan), dan Pulau Sebuku (Kalimantan Selatan).
e. Emas
Emas
umumnya dimanfaatkan untuk perhiasan. Berdasarkan data Tekmira ESDM, produksi
emas Indonesia pada tahun 2003 mencapai 141.019 ton. Emas ditambang di Jawa
Barat (Cikotok dan Pongkor), Papua (Freeport, Timika), Kalimantan Barat
(Sambas), Nanggroe Aceh Darussalam (Meulaboh), Sulawesi Utara (Bolaang
Mongondow, Minahasa), Riau (Logos), dan Bengkulu (Rejang Lebong).
f.
Timah
Timah
dimanfaatkan sebagai bahan baku logam pelapis, solder, cendera mata, dan
lain-lain. Aktivitas penambangan timah sebagai potensi sumber daya tambang di
Indonesia terdapat di Sungai Liat (Pulau Bangka), Manggara (Pulau Belitung),
dan Dabo (Pulau Singkep) serta Pulau Karimun.
g.
Tembaga
Tembaga
banyak dimanfaatkan dalam industri peralatan listrik, industri konstruksi,
pesawat terbang, kapal laut, atap, pipa ledeng, dekorasi rumah, mesin-mesin
pertanian, pengatur suhu ruangan, dan lain-lain. Aktivitas penambangan tembaga
terdapat di Papua oleh PT. Freeport.
h.
Nikel
Nikel
adalah bahan paduan logam yang banyak digunakan pada industri logam. Nikel
sebagai potensi sumber daya tambang di Indonesia ditambang di daerah Soroako,
Sulawesi Tenggara. Daerah lain yang memiliki potensi nikel adalah Papua dan
Maluku.
i.
Aspal
Aspal
digunakan sebagai bahan utama untuk membuat jalan. Aspal sebagai potensi sumber
daya tambang di Indonesia ditambang di Pulau Buton, Sulawesi Tenggara.
j.
Mangan
Mangan
banyak digunakan untuk proses pembuatan besi baja, pembuatan baterai kering,
keramik, gelas, dan sebagainya. Mangan sebagai potensi sumber daya tambang di
Indonesia ditambang di daerah Tasikmalaya (Jawa Barat), Kiripan (Yogyakarta),
dan Martapura (Kalimantan Selatan).
Belerang
k.
Belerang
Belerang
sebagai potensi sumber daya tambang di Indonesia banyak ditemukan di Gunung
Welirang, Jawa Timur dan Gunung Patuha, Jawa Barat.
l.
Marmer Marmer terbentuk dari proses malihan batu gamping atau batu kapur. Suhu
dan tekanan bekerja pada batu gamping karena adanya tenaga endogen atau tenaga
dari dalam bumi. Marmer banyak digunakan untuk seni pahat, patung, meja,
dinding, lantai rumah, dan lain-lain. Marmer sebagai potensi sumber daya
tambang di Indonesia ditambang di Tulungagung (Jawa Timur), Lampung, dan
Makassar.
m.
Yodium Yodium digunakan sebagai bahan baku utama untuk larutan obat dalam
alkohol, kesehatan, herbisida, industri desinfektan, serta digunakan dalam
garam agar lebih sehat. Yodium sebagai potensi sumber daya tambang di Indonesia
ditambang di Semarang (Jawa Tengah) dan Mojokerto (Jawa Timur).
Daerah
di Indonesia yang Memiliki Potensi Sumber Tenaga Panas Bumi
Daerah
di Indonesia yang memiliki potensi sumber tenaga panas bumi cukup banyak, usaha
pencarian sumber energi panas bumi di Indonesia pertama kali dilakukan di
daerah Kawah Kamojang pada tahun 1918. Pada tahun 1926 hingga tahun 1929 lima
sumur eksplorasi dibor dimana sampai saat ini salah satu dari sumur tersebut,
yaitu sumur KMJ‐3 masih memproduksikan
uap panas kering atau dry steam. Pecahnya perang dunia dan perang kemerdekaan
Indonesia mungkin merupakan salah satu alasan dihentikannya kegiatan eksplorasi
di daerah tersebut.
Kegiatan
eksplorasi panas bumi di Indonesia baru dilakukan secara luas pada tahun 1972.
Direktorat Vulkanologi dan Pertamina, dengan bantuan Pemerintah Perancis dan
New Zealand melakukan survey pendahuluan di seluruh wilayah Indonesia. Dari
hasil survey dilaporkan bahwa di Indonesia terdapat 217 prospek panas bumi,
yaitu di sepanjang jalur vulkanik mulai dari bagian Barat Sumatera, terus ke
Pulau Jawa, Bali, Nusa Tenggara dan kemudian membelok ke arah utara melalui
Maluku dan Sulawesi. Survey yang dilakukan selanjutnya telah berhasil menemukan
beberapa daerah prospek baru sehingga jumlahnya meningkat menjadi 256 prospek,
yaitu 84 prospek di Sumatera, 76 prospek di Jawa, 51 prospek di Sulawesi, 21
prospek di Nusatenggara, 3 prospek di Irian, 15 prospek di Maluku dan 5 prospek
di Kalimantan. Sistim panas bumi di Indonesia umumnya merupakan sistim
hidrothermal yang mempunyai temperatur tinggi (>225oC), hanya beberapa
diantaranya yang mempunyai temperatur sedang (150‐225oC).
Potensi
energi panas bumi di Indonesia dipastikan sangat besar dengan kapasitas energi
listrik yang bisa dihasilkan mencapai 29.000 Mega Watt atau setara 40% potensi
energi panas bumi di dunia.
Daerah
di Indonesia yang Memiliki Potensi Tertinggi Sumber Tenaga Panas Bumi
Dari
kapasitas energi panas bumi yang ada di Indonesia itu, 22% diantaranya atau
sekitar 6.096 MW berlokasi di wilayah Provinsi Jawa Barat.
Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengatakan Indonesia memiliki
potensi energi terbarukan berupa panas bumi yang sangat luar biasa besar. “Bila
ditaksir potensi energi panas bumi Indonesia mencapai 40% dari potensi panas
bumi di dunia. Kapasitas yang diperkirakan bisa diperoleh dari hasil pengolahan
panas bumi menjadi energi listrik di Indonesia bisa mencapai 29.000 MW,”
Menteri
ESDM mengatakan bahwa Jabar menjadi wilayah yang memiliki potensi energi panas
bumi yang besar di Indonesia. Dari potensi 29.000 MW itu, Jabar bisa
menyumbangkan potensi energi listrik dari panas bumi sebesar 6.096 MW atau
22%-nya.
h.Pengelolaan Sumberdaya Manusia
Sumberdaya
manusia penting untuk menunjang pembangunan. Pencemaran sebagai akibat
pembangunan dapat pula mempengaruhi manusia atau masyarakatnya. Dalam hal ini
selain dengan menghilangkan atau memperkecil resiko penularan, masyarakat dapat
diberi sekedar ganti rugi dan ganti rugi ini dalam bentuk:
1.memberikan uang
2.mengangkat mereka menjadi karyawan proyek
3.meningkatkan pengetahuan mereka agar dapat menghindari
bahaya limbah
4.menciptakan hubungan yang baik dan saling menguntungkan
antara proyek dan masyarakat di sekitarnya agar tidak terjadi konflik dan
kecemburuan sosial
5.sebagai bapak asuh terhadap proyek-proyek kecil yang
diselenggarakan masyarakat.
Sumber daya adalah suatu nila
potensi yang dimiliki oleh suatu materi atau unsur tertentu dalam kehidupan.
Jenis-Jenis Sumber Daya
1. Sumber Daya Alam
2. Sumber Daya Buatan
3. Sumber Daya Manusia
Sumber Daya Alam UU No.32 tahun
2009, sumber daya alamdiatikan unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber
data hayati dan non hayati yang secara keseluruhan membentuk ekosistem. Pembagian
SDA menurut para ahli:
1.Perpetual
2.Reneweble Resourches
3.Non Reneweble Resourches
4.Potensial Resourches
Pembagian SDA menurut para ahli:
1.Perpetual merupakan sumber daya
yang selalu ada dan keberadaannya relative konstan meskipun sumber daya
tersebut kita eksploitasi secara besar-besaran.
2,Reneweble Resourches merupakan
sumber daya yang dalam waktu pendek dapat berkurang tetapi dalam jangka panjang
akan pulih kembali karena proses alam. Klasifikasi yang termasuk renewable resourches:
hutan, perikanan.
3.Non Reneweble Resourches merupakan
keberadaan sumber daya semakin lama akan semakin berkurang apabila dilakukan
pemanfaatan, sampai suatu saat tertentu sumber daya tersebut akan habis.
Klasifikasi yang termasuk renewable
resourches: Hutan adalah sebuah kawasan yang ditumbuhi dengan lebat oleh
pepohonan dan tumbuhan lainnya. Perikanan adalah kegiatan manusia yang
berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya hayati perairan.
Lanjutan… 4) Potensial Resourches
merupakan sumber daya yang karena pengetahuan dari manusia, saat ini belum
sebagai sumber daya, belum dimanfaatkan.
Sumber Daya Buatan Sumber daya yang
sengaja dibuat manusia untuk memenuhi kebutuhannya.
Beberapa sumber daya buatan yang banyak
terdapat di Indonesia:
1. Sawah
2.Waduk
3.Perkebunan
4.Tegalan
Beberapa sumber daya buatan yang
banyak terdapat di Indonesia: Sawah merupakan lahan pertanian basah untuk
menanam padi, sudah dikenal lama di berbagai daerah di Indonesia.
Waduk merupakan kolam besar tempat
penyimpanan air sediaan untuk berbagai kebutuhan waduk buatan dibangun dengan
cara bendungan
Perkebunan merupakan segala kegiatan
yang mengusahakan tanaman tertentu pada tanah dan/atau media tumbuh lainnya
dalam ekosistem yang sesuai; mengolah, dan memasarkan barang dan jasa hasil
tanaman tersebut.
Tegalan merupakan lahan-lahan di
sekitar rumah tinggal yang ditanami sayur-mayur atau kebutuhan lainnya. Akibat
negatif adanya tegalan, antara lain: -Erosi dan sedimentasi -Pencemaran karena
penggunaan pupuk pestisida dan anorganik -Monokultur yang menyebabkan kerusakan
biodiversitas
Sumber Daya Manusia Menurut Hasibuan
(2003), sumber daya manusia adalah kemampuan terpadu dari daya pikir dan daya
fisik yang dimiliki individu.
Berdasarkan kependudukan, Indonesia
masih menghadapi beberapa masalah anatara lain:
1.Penyebaran penduduk tidak merata
2.Piramida penduduk sangat melebar
3.Angkatan kerja sangat besar
4.Distribusi Kegiatan Ekonomi masih
belum merata
5.Pembangunan infrastruktur masih
tertinggal
6.Indeks Kesehatan masih rendah